Lantaran Begini, Sopir Ini Digerebek Polisi

oleh
oleh

UPOS, Luwu– Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu melakukan penangkapan terhadap seorang lelaki di sebuah kamar kost di Kel. Tampumia Radda, Kec. Belopa, Kabupaten Luwu, Kamis (17/09/2020) dini hari.

Lelaki tersebut yakni AK (19), dan langaunh digelandang ke Mapolres Luwu setelah digrebek petugas dan kedapatan mengantongi narkoba jenis sabu sebanyak 11 sachet dengan berat total 3.02 Gram

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu, AKP Rafli membenarkan penangkapan ini, menurutnya penggrebekan dilakukan menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersebut sering terjadi transaksi Narkoba

“Jadi terduga pelaku yang ditangkap ini warga Desa Lauwwa, sehari harinya bekerja sebagai sopir mobil, dari informasi yang didapat akhirnya kami lakukan lidik, tepat jam 1 malam tadi dilakukan penggeledahan di kamar kost tersebut dan didapat tersangka bersama barang bukti yang diduga kuat adalah sabu, “ungkap Rafli.

Selain kristal bening, aparat juga mendapati barang bukti lainnya seperti 1 batang pipet yang digunakan tersangka sebagai sendok sabu, serta uang tunai yang diakui adalah hasil penjualan sabu senilai Rp400 Ribu.

Dalam penangkapan tersebut tersangka juga mengakui kalau sabu tersebut dibeli dari seorang berinisial SP yang beralamat di Kecamatan Suli.

“Setelah penangkapan AK kami langsung lakukan pengembangan terhadap si SP yang statusnya sekarang adalah DPO, “tutup.

No More Posts Available.

No more pages to load.