KPU Selayar Siap Lakukan Verifikasi Faktual, Zainuddin-Aji Sumarno Optimistis Lolos Jalur Independen

oleh
oleh

UPOS, Selayar- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar telah merampungkan persiapan satu tahapan lanjutan Pilkada Selayar 2020.

Komisioner KPU, Mansur Sihadji mengatakan, pihaknya telah merampungkap segala administrasi dan pendataan, sebelum terjun melakukan verifikasi faktual untuk jalur perseoragnan pada 24 Juni hingga 12 Juli.

Seperti diketahui, ada satu kandidat yang telah memasukkan berkas untuk maju via jalur perseorangan, yakni pasangan Zainuddin-Aji Sumarno.

“Mengingat jadwal verifikasi faktual bagi calon Bupati independen dimulai tanggal 24 Juni-12 Juli 2020 semakin dekat, karena itu segala hal pendukung baik secara teknis dan data sudah dirampung sebelum hari H tiba,” katanya, saat dikonfirmasi via sambungan telepon, pada Kamis (18/6/2020).

Mansur mengungkap, saat ini KPU tengah berkoordinasi dengan Laison Officer (LO) calon bupati yang ingin maju jalur independen guna menvalidasi data-data konstiuen.

“Tim validasi sudah jalan ke tingkat desa, kelurahan, kecamatan, untuk selanjutnya ke tingkat kabupaten,” terang Mansur.

Mansur juga mengaku, pihaknya tak lupa menyiapkan beberapa APD guna tetap menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 ini.

Dikonfirmasi terpisah, pasangan Zainuddin-Aji Sumarno optimistis maju lewat jalur independen. Selain percaya diri dengan berkas yang disetor memenuhi syarat, dukungan masyarakat juga dianggap memadai untuk mendukungnya maju lewat jalun non-parpol.

“Begitupun juga dengan partai politik yang membuka pendaftaran bagi calon Bupati dan Wakil Bupati. Ya, kami juga mendaftar di partai seperti Demokrat, Gerindra, PKS dan PKB,” ungkap mantan Kepala Dinas Pendidikan ini.

Ia memberikan alasan, mengapa tetap mendaftar di partai politik, meski telah mendaftar lewat jalur independen. Menurutnya, hal itu tidak salah dan dibenarkan oleh regulasi.

“Perubahan PKPU No.15 tahun 2020 ke PKPU No.2 tahun 2020 bunyinya sangat bisa calon perseorangan yang sudah mendaftar di KPU kemudian mendaftar lagi di partai politik,” paparnya.

Seperti diketahui pula, jika kandidat dinyatakan maju lewat jalur perseorangan, maka parpol tersebut hanya sebatas dukungan, bukan usungan. (jsr)

No More Posts Available.

No more pages to load.