KPU Kota Palopo, Menetapkan Dua Tititk Zona Kampanye

oleh
oleh

UPOS, PALOPO – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kota Palopo, menetapkan dua zona pelaksanaan kampanye terbuka pasangan calon Walikota Palopo. Penetapan Zona kampanye dilakaanakan dalam rapat koordinasi penyusunan jadwal kampanye dalam pelaksanaan pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2018.

Faizal, komisioner KPU Palopo, dalam rapat yang dihadiri LO pasangan calon Walikota, memberikan arahan soal tahapan kampanye dan alat peraga yang boleh digunakan.

“Titik kampanye terbuka kita bagi dua wilayah, yakni Zona A dan Zona B. Zona A meliputi wilayah, Telluwanua, Bara, Wara Utara dan Wara Barat, sedangkan Zona B, yaitu Wara, Wara Timur, Wara Selatan, Sendana dan Mungkajang,” kata Faizal, Sabtu (17/02/18).

Faisal berharap seluruh tim pemenangan calon Walikota, bisa mematuhi aturan yang telah disepakati bersama, sehingga jadwal pelaksanaan kampanye bisa berjalan dengan tertib.

 

Penulis: Ardianto Palla

No More Posts Available.

No more pages to load.