KPU- Bawaslu- Parpol di Lutim Bahas Alat Peraga, Ini Kawasan yang Dilarang

oleh
oleh

UPOS, Luwu Timur– KPU Kabupaten Luwu Timur bersama Bawaslu dan partai politik melakukan rapat koordinasi membahas pemasangan alat peraga dan rapat umum.

Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Media Centre KPU Lutim, Malili, Kab. Luwu Timur, Jumat (5/10/2018).

Dalam pertemuan itu Komisioner KPU Luwu Timur, Zaenal menegaskan bahwa setiap peserta Pemilu dilarang memasang alat praga di tempat rumah ibadah, RSUD, Puskesmas, Pustu, kantor pemerintahan, sekolah negeri maupun swasta, pasar milik pemerintah dan desa.

Selanjutnya tempat yang dilarang, terminal, sungai, danau ,tugu kecamatan, area pintu gerbang ibu kota dan kecamatan, tiang listrik, pohon bahu jalan dan jembatan, serta taman.

Untuk pelaksanaan rapat umum peserta Pemilu yang menggunakan lapangan dan gedung, diminta menjaga kebersihan. “Sudah ada masukan dari seluruh Camat, mereka meminta siapapun peserta Pemilu yang menggelar rapat umum jangan meninggalkan sampah, karena selama ini, usai kampanye terbuka sampah berserakan, tolong ini diperhatikan, “ujar Zaenal.

Terkait alat peraga kampanye yang difasilitasi KPU adalah baliho ukuran 4 x 3 meter sebanyak 10 buah, untuk pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, serta 10 buah untuk setiap partai politik.

Spanduk 1 x 4 meter sebanyak 16 buah untuk Calon Presiden dan wakil Presiden, 16 buah untuk Parpol dan 10 buah untuk calon DPD.

Penambahan alat peraga kampanye secara mandiri untuk pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Parpol peserta Pemilu, perseorangan calon Anggota DPD, Diizinkan dengan ketentuan ukuran baliho 4 x 7 meter sebanyak 5 buah di desa dan Kelurahan. Spanduk 1,5 x 7 M sebanyak 10 buah di desa dan kelurahan.(Ujungpandang Pos/Momo)

No More Posts Available.

No more pages to load.