Kosmetik Berbahaya di Disita di Wotu, Oktober Semua Barang Harus Berlabel Halal

oleh -57 Dilihat
oleh

UPOS,Luwu Timur – Pengawasan obat dan makanan barang yang beredar di kabupaten Luwu Timur oleh tim terpadu Pemerintah Luwu Timur berhasil menyita sejumlah kosmetik yang dianggap membahayakan kesehatan . Penyitaan ini dilakukan di salah satu toko di kecamatan Wotu. Penyitaan ini dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil bersama tim Dinas Kesehatan Luwu Timur. Selasa (14/5/2019)

” Di Wotu  sudah ada disita kosmetiknya, karena sebelumnya sudah dua kali ditegur Dinas Kesehatan, agar jangan menjual Kosmetik mengandung Mercury , tapi malah tetap menjual juga makanya disita ” Ujar Rosmiaty Alwi yang masuk dalam tim terpadu tersebut

Menurut Rosmiaty Alwi. Tim terpadu pemerintah Luwu Timur ini dibentuk untuk mengawasi peredaran barang makanan, Kosmetik obat-obatan termasuk persediaan LPG dan Bahan Bakar Minyak dan Persediaan pupuk.. Secara Rinci di jelaskan Tim Satu melakukan pengawasan terhadap Obat dan Kosmetik, Tim Dua mengawasi Barang Kadaluarsa, Tim tiga mengawasi Pupuk, Tim empat mengawasi LPG dan Tim Lima mengawasi Bahan Bakar Minyak.

Tim pengawas ini dibentuk saat terjadinya lonjakan harga barang di Luwu Timur, Untuk harga barang Tim turun melakukan perbandingan harga dari hari ini dengan harga pasar di hari kemarin, kemudian mendeteksi masa kadaluarsa barang. Tim ini akan menyisir disebelas kecamatan yang ada di Luwu Timur.

Rosmiaty Alwi juga mengingatkan kepada seluruh distributor barang-barang di Luwu Timur agar pada 19 Oktber 2019 seluruh barang-barang yang beredar di Luwu Timur sudah bersertifikat halal. ” Jangankan barang bakanan dan minuman saja, barang elektronik juga sudah harus ada label halalnya. ” Ungkap Rosmiaty

Untuk Sabun yang sudah memasang Label halal baru sabun produk Rinso dan Total, Yang lainnya belum memasang label halal. Ini sudah menjadi kewajiban yang harus dipatuhi. karena Undang-undangnya sudah terbit sejak 19 oktober 2014. Namun saat itu pemerintah tidak langsung menerapkan undang-undang trsebut melainkan memberikan kesempatan pada produsen untuk mengurus sertifikat halal selama lima tahun.

” Jadi kesempatan sudah diberikan selama lima tahun untuk mengurus Sertifikat Halal, nanti pas 19 Oktober 2019 masih banyak barang yang belum berlabel halala akan kita sita ” Tegas Romiaty Alwi .

Tim Pengawas barang-barang ini terdiri dari, Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan, Satpol PP, Pihak dan Kepolisian Polres Luwu Timur. ( Ujungpandangpos/***)

No More Posts Available.

No more pages to load.