Korupsi, Kejari Sinjai Tersangkakan Kabid Binamarga Dinas PUPR

oleh
oleh

UPOS, Sinjai- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi proyek pengerjaan trotoar Jalan Persatuan Raya, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, pada Kamis (16/7/2020).

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai Ajie Prasetya. Dia menjelaskan, penetapan kedua tersangka setelah kasus dugaan korupsi ini bergulir selama satu tahun di Kejari Sinjai.

“Jadi sekarang setelah memenuhi beberapa tahapan jadi sekarang kami menyimpulkan dan menyampaikan tentang adanya penetapan tersangka berkat proses yang dilakukan oleh tim penyidik sehingga menemukan beberapa kerugian negara dan menetapkan kedua tersangka,” ungkapnya, dalam keterangan terulis.

Ia menyebutkan kedua tersangka kasus penyalahgunaan anggaran proyek tersebut masing-masing berinisial AZ dan SP.

AZ tak lain adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dia juga Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Sinjai, sedangkan SP sebagai direktur perusahaan pekerjaan proyek trotoar

Diketahui proyek pengerjaan trotoar di Jalan Persatuan Raya Kota Sinjai senilai Rp800 juta lebih. Anggaran bersumber dari APBD Kabupaten Sinjai tahun 2018.

Dari proyek tersebut, keduanya diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp200 juta lebih.

“Kedua tersangka tersebut terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Ajie. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.