Ketua Panwas Luwu Bantah Emmy Tallesang Tersangka dan Info di Medsos HOAX

oleh
oleh

UPOS, Luwu- Panwaslu Kabupaten Luwu melalui Tim Gakkumdu menggelar Jumpa Pers terkait tersebarnya informasi hoax yang disebar oleh salah satu netizen Herman Aziz di Medsos Group Pilkada Luwu yang menyebut “Emmy Tallesang memenuhi Panggilan Panwas Kab. Luwu terkait pembagian Sembako dan ditetapkan menjadi tersangka money politik, insya Allah akan diskualifikasi” adalah hoax.

Ketua Panwaslu Kabupaten Luwu, Sam Abdi didampingi Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam, Jumat(15/6/2018, saat menggelar konfrensi Pers di Media Center Panwaslu Luwu secara tegas menyebut informasi yang tesebar di Medsos tersebut adalah hoax.

“Informasinya jelas hoax, kami sepakat bersama pihak kepolisian dalam hal ini sentra gakumdu membantah isu hoax di Medsos soal Emmy Tallesang (Calon Wakil Bupati Luwu Nomor Urut 2) yang di anggap menyudutkan salah satu pasangan calon yang akan menimbulkan polemik dan akan mengakibatkan kerawanan keamanan, “kata Sam Abdi.

Dia menjelaskan persoalan ini di sebabkan munculnya salah satu berita di Medsos yang dishare di grup Facebook Pilkada Luwu bahwa Emmy Tallesang diperiksa dan sudah dijadikan tersangka oleh Panwas luwu .

“Tidak ada penetapan tersangka yang kami lakukan, baru sebatas klarifikasi dan kita masih memerlukan keterangan tambahan dari saksi lainnya. Masih butuh keterangan saksi lagi soal laporan dari Tim Paslon Nomor 1 atas dugaan pembagian sembako dari tim Emmy Tallesang, sekali lagi belum ada penetapan tersangka, “kata Sam Abdi.

Sam pula menjelaskan soal laporan yang masuk, dimana bukti yang ada hanya gula dan susu serta minuman dan hasil pemeriksaan Gakkumdu hanya di gunakan untuk buka puasa bagi tim relawaan dan srikandi Paslon nomor 2 di Walmas. “Jadi hanya pembagian sembako dan bukan money politik seperti isu yang beredar di Medsos, “tambah Sam Abdi.

Dikatakannya soal isu yang berkembang terkait adanya pembagian uang sejumlah Rp50 Ribu dari Timses Paslon nomor 2 sekali lagi tim Gakumdu Panwaslu Luwu menyatakan tidak terbukti alias hoax. “Info bagi- bagi uang dari Paslon nomor 2 Emmy Tallesang tidak benar dan hoax pula, “tegas Sam Abdi.

Dia menambahkan, pihak Panwaslu Luwu masih mendalami dan masih melakukan pemeriksaan dan masih membutuhkan keterangan saksi lainnya jadi proses pembagian sembako ini masih sebatas klarifikasi biasa dan belum ada penetapan tersangka. Atas beredarnya informasi hoax di Medsos yang di share di Group Pilakada Luwu oleh salah satu netizen Herman Aziz adalah hoax dan pihak Panwaslu sudah melaporkan ke aparat kepolisian dalam hal ini Polres Luwu.

“Oknum pelakunya sudah kami laporkan ke Polres Luwu untuk di proses hukum sebab terus terang nama baik dan kinerja Panwas Luwu sangat dirugikan, “papar Sam Abdi.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam
membenarkan adaya laporan pihak Panwaslu Luwu ke Polres Luwu soal adanya ujaran kebencian dan berita hoax yang di posting di salah satu gorup Pilkada Luwu oleh salah satu netizen. “Laporannya sudah masuk dan sementara kita proses sesuai aturan hukum, “kata Faisal Syam.

Pihak Panwaslu sendiri telah melaporkan Herman Aziz netizen yang telah menyebarkan berita hoax di Medsos Group Pilakada Luwu. Laporan Panwaslu dilayangkan pada Jumat (15/6/2018) sekira pukul 01.00 wita malam. (Irwan Musa)

No More Posts Available.

No more pages to load.