Ketua dan Anggota KPU Palopo Dipecat DKPP RI, Ini Pelanggarannya

oleh
oleh

UPOS, Palopo– Sebanyak 5 orang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo secara resmi diberhentikan atau dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI).

Pemecatan terhadap Ketua KPU Palopo, Khaedar Djidar berserta Anggota KPU Palopo, Syamsul Alam, Faisal Mustafa, Faisal dan Amran Anas tersebut sesuai dengan keputusan sidang sesi II Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu Republik Indonesia yang berlangsung di Ruang Sidang DKPP RI, Jakarta, Rabu (25/07/2018) sore atas nomor pergaduan atau perkara No.98/DKPP-PKE-VII/2018, Ketua KPU Palopo.

Dalam video sidang putusan DKPP RI terhadap 5 orang komisioner KPU Palopo yang beredar melalui akun Facebook Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu Republik Indonesia, Rabu (25/7/2018) sore, nampak terlihat jelas majelis hakim memutuskan pemberhentian tersebut dikarenakan 5 komisioner KPU Palopo terbukti melanggar kode etik penyelengara pemilu, khususnya tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslu Palopo sekaitan rekomendasi diskualifikasi pasangan Judas Amir- Rahmat Basri Bandaso.

Selain itu, dalam sidang kali ini juga DKPP juga memerintahkan pihak KPU RI untuk menjalankan putusan ini selambat- lambatnya 7 hari dan memerintahkan pihak Panwaslu untuk mengawasi terlaksananya putusan.

Ketua KPU Palopo, Khaedar Djidar dan Anggota KPU Palopo, Faisal yang coba dikonfirmasi Ujungpandang Pos melalui via Watshapp, Rabu (25/07/2018) sore, tidak menjawab, keduanya hanya membaca pesan yang ditujukan kepadanya dan tidak membalasnya.(Ujungpandang Pos/Zadly Kr. Rewa)

No More Posts Available.

No more pages to load.