Kejari Lutra Musnahkan Barang Bukti

oleh
oleh

UPOS, Luwu Utara– Bertempat di pelataran Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara, Masamba, Kab. Luwu Utara, Rabu (20/2/2019), Kejaksaan Negeri Luwu Utara melakukan pemusnahan barang bukti.

Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Rachmat Saleh dalam laporannya menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti, meliputi barang bukti narkoba, senjata tajam, serta barang bukti sejumlah kasus lainnya.

“Perkara UU Narkotika dengan jumlah barang bukti Shabu sebanyak 129,5116 Gram, 4 perkara UU Kesehatan dengan barang bukti obat tramadol sebanyak 1.104 butir, obat Trihexyphenidyl (THD) sebanyak 378 butir, perkara umum biasa 16 perkara, adapun Perkara umum biasa adalah terdiri dari perkara pembunuhan, perkara pembakaran, penganiayaan dan perkara membawa senjata tajam tanpa izin, ada juga baju- baju dengan kasus perlindungan anak, “jelas Rachmat Saleh.

Rachmat saleh juga menambahkan bahwa jumlah keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan hari ini sebanyak 51 perkara tahun 2018- 2019 dan adapun perkara narkotika yang terbanyak jumlah barang buktinya adalah perkara atas nama Jalil alias Jali bin Jamaluddin dan kawan- kawan dengan nomor putusan : 29/pidana sus/2017/on.Msv tanggal 19 Juli 2018.

Turut dalam kegiatan tersebut Kajari Luwu Utara, Indawan Kusnadi, Kabag Hukum dan Perundangan- Undangan Pemkab Luwu Utara, Sofyan Hamid, perwakilan Rutan Masamba, Andi Burhanuddin.(Ujungpandang Pos/Hms)

No More Posts Available.

No more pages to load.