Kasus Pencemaran Nama Baik, Politikus Golkar Risman Divonis 6 Bulan Penjara

oleh
oleh

UPOS, Makassar- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhi vonis kepada Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel Muhammad Risman Pasigai dengan hukuman pidana selama enam bulan.

Juru bicara Partai Golkar Sulsel itu dinilai terbukti bersalah lantaran mencemarkan nama baik mantan bendahara Golkar Sulsel, Rusdin Abdullah (Rudal).

Vonis tersebut dibacakan ketua Majelis Hakim, Zulkifli didampingi Heyeng dan Suratno setelah sempat tertunda dua kali sidang. Risman dianggap melanggar pasal 311 Ayat (1) KUHP.

“Bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 311 ayat 1 KUHPidana dan dijatuhi hukuman pidana enam bulan dengan masa percobaan 10 bulan,” kata Zulkifli dalam putusannya, Rabu (8/7/2020).

Selama masa percobaan, terdakwa tidak menjalani penahanan, kecuali tervonis melakukan tidak pidana selama menjalani masa percobaan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Risman Pasigai 10 bulan bui. Selain tuntutan hukuman penjara, JPU juga menuntut Risman agar ditahan di sel Lapas Klas 1 Makassar.

Diketahui, dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik (penghinaan), Risman Pasigai didakwa Pasal 311 ayat (1) KUHP atau Pasal 310 ayat (1) KUHP.

Awal Kasus

Risman terseret dalam kasus ini berawal ketika saat berlangsung acara Musyawarah Daerah (Muda) IX Partai Golkar Sulsel, di Hotel Novotel Makassar, pada 26 Juli 2019. Risman kala itu menjabat sebagai Ketua Panitia Musda IX Partai Golkar Sulsel.

Saat berlangsung Musda IX Partai Golkar Sulsel, kala itu Hamzah Abdullah dan Muhammad Taufik yang berstatus saksi dalam kasus ini, ingin menyampaikan aspirasinya. Mereka membagi-bagikan selebaran kepada peserta MUSDA Partai Golkar, yang berada di hotel tersebut.

Dimana isi selebaran yang dibagikan menolak atau memprotes diselenggarakannya Musda IX DPD I Partai Golkar Sulsel.

Mereka menolak Nurdin Halid sebagai calon ketua DPD I Partai Golkar Sulsel. Setelah membagikan selebaran, Hamzah dan M Taufik langsung diminta oleh panitia keamanan untuk keluar atau meninggalkan tempat diselenggarakannya Musda.

Namun, kala itu Hamzah sempat terjadi dialog dengan terdakwa Risman. Kemudian panitia keamanan dan aparat kepolisian yang bertugas meminta Hamzah segera menjauh dari tempat berlangsungnya MUSDA IX Partai Golkar Sulsel. Setelah Hamzah menjahu dari lokasi tersebut, terdakwa Risman diduga memberikan pernyataan dihadapan media.

Dia menyebut, “kader Rusdin Abdullah datang mau kacaukan Musda, dan beberapa hari lalu dia sudah kirim SMS mau demo. Jadi kami imbau kepada Rudal (Rusdin Abdullah), senior saya kalau mau fair datang kesini jangan suruh orang,” sebut Risman kepada awak media kala itu dikutip dari berbagai sumber.

Atas tuduhan Risman, Rusdin Abdullah tak terima namanya dicatut dan merasa nama baiknya dicemarkan. Rusdin merasa difitnah dan merasa dirugikan. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.