Kasus Korupsi Mantan Kadis Sosial Dilimpahkan ke Kejari Luwu, Dua Tersangka Masih Dititip di Polres

oleh
oleh

UPOS, Luwu- Kasus dugaan korupsi stimulan Kelompok Usaha Bersama (Kube) tahun 2017 di Kabupaten Luwu yang ditangani pihak kepolisian, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Negeri Luwu.

Sementara dua tersangka, yakni Mursyid (mantan Kepala Dinas Sosial Luwu) dan Asnawi Awi (mantan pejabat di dinas sosial), masih mendekam di sel tahanan Polres Luwu.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Luwu Ajun Komisaris Faisal Syam, mengatakan, akibat perbuatan keduanya, ditengarai kerugian negara mencapai Rp 120 juta.

“Keduanya berstatus tersangka sejak 26 September 2019, dan hari ini, sudah kita limpahkan atau tahap II ke Kejari Luwu,” kata Faisal Syam, pada Rabu (10/6/2020).

Saat pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejari Luwu, kedua tersangka dalam kondisi sehat.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Erni Veronika Maramba, mengatakan, keduanya kini dititip di sel tahanan Polres Luwu.

“Sementara kita titip di sel Polres Luwu, sambil merampungkan berkasnya untuk disidangkan di PN Tipikor Makassar,” ujarnya.

Adapun Lukman S Wahid, kuasa hukum kedua tersangkas, membenarkan kliennya kini, menjalani kurungan badan di Polres. Keduanya dititip di Polres karena Lapas Makassar, tidak menerima tahanan titipan selama pandemi covid-19.

“Pasti kami terus berupaya agar klien kami bisa berstatus tahanan kota, rencana hari ini atau besok permohonan penangguhannya kita ajukan ke Kejari,” kata Lukman.

Lukman mengaku masih berada di Polres Luwu, mendampingi kedua kliennya. (cha)

No More Posts Available.

No more pages to load.