Kampaye Hitam: Tiga ASN Asal Bantaeng Terciduk Panwas Gowa, Dinilai Tumpul

oleh
oleh
Ket: Ilustrasi (foto Int).

UPOS, Gowa – Penanganan perkara ke tiga ASN di Panwaslu Gowa berpolemik, lantaran dua Camat dan satu Lurah tersebut diduga tertangkap oleh pihak Panwaslu Gowa beberapa waktu lalu, namun kini ke tiga ASN tersebut diduga menjadi ‘cacing’ yang ingin diselamatkan dari perbuatan melanggar kode etik tersebut.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) asal daerah Kabupaten Bantaeng yang diciduk oleh Panwaslu di daerah Malakaji Kabupaten Gowa baru baru ini diduga dalam proses mengelabui hukum untuk dibebaskan.

Ke tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kabupaten Bantaeng ini terciduk saat diduga dalam kegiatan sosialisasi politik praktis untuk Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah – Andi Sudirman Sulaiman oleh pihak Panwaslu Gowa.

Hal itu membuat ke tiga ASN ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya diatas hukum, lantaran diduga menyalahi prosedur kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Seperti yang dibeberkan oleh Panwaslu Kabupaten Gowa. Ketiga ASN tersebut adalah M. Amir Basi berprofesi sebagai Camat Bissappu, Akhmad Muhlis sebagai Camat Tompobulu, dan Sitti Faridah, Lurah Gantarang Keke, yang murni temuan panwaslu Kabupaten Gowa.

Hal ini membuat, Ketua Panwaslu Kabupaten Gowa, Suharli mengatakan jika kasus tersebut sementara dalam proses di Kepolisian dalam hal ini Polres Gowa.

Saat ditanyakan keberadaan ke tiga ASN asal Bantaeng itu, Suharli menyampaikan bahwa setelah pembahasan di Gakumdu atas Rekomendasi Panwas satu diteruskan ke kepolisian, dan dua diantaranya di rekomendasikan ke KASN.

“Rekomendasi panwas setelah bahas di gakumdu 1 di teruskan ke kepolisian, dan semuanya (2) ke KASN, “katanya via WhatsAppnya, Sabtu (02/62018).

Lanjut dikatakan, bahwa satu ASN tersebut diteruskan ke Pihak Kepolisian Polres Gowa karena memenuhi unsur pidana dan dua ASN lainnya dianggap tidak memenuhi unsur pidana. Walaupun dalam keadaan tertangkap basah, ujarnya.

“Yang dua dianggap tidak memenuhi unsur pidana jadi hanya pelanggaran administratif, “katanya.

Saat kembali dipertanyakan, apa yang membuat dua ASN tersebut dianggap tidak memenuhi unsur pidana? Ketua Panwaslu Gowa, Suharli enggan memberikan keterangan meski sudah dikonfirmasi.

Ditempat terpisah, dikonfirmasi Politisi DPRD Provinsi Sulsel, Rahmansyah, mengatakan jika ada ASN yang tidak netral dan apalagi terlibat secara langsung dalam soal pilkada, maka harusnya Panwas dan termasuk unsur Kepolisian harus tegas dan jangan main main.

“Ingat, yang biasa menjadi sumber masalah adalah karena penyelenggara mengabaikan hal hal prinsip seperti itu. Apalagi dilakukan oleh Camat dari Bantaeng ini sudah sangat jelas pelanggarannya, “tegasnya. (Ujungpandang Pos/Alfian)

No More Posts Available.

No more pages to load.