Jelang Masa Kampanye, Ini Tempat yang Dilarang Memasang Baliho

oleh
oleh

UPOS, Palopo– Guna membahas zona kampanye dan tempat pelaksanaan kampaye pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo menggelar rapat kordinasi.

Rapat kordinasi tersebut digelar di Ruang Media Center Kantor Sekretariat KPU Palopo yang berada di Jalan Pemuda, Kelurahan Takkalalla, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Rabu pagi (31/1/18).

Rapat kordinasi zona kampanye kali ini dihadiri oleh Ketua KPU Palopo, Haedar Djidar, Devisi SDM dan Parmas KPU Palopo, Faisal, Devisi Logistik dan Keuangan KPU Palopo, Muh. Amran Annas, Devisi Pengawasan KPU Palopo, Asbudi Dwi Saputra, Kabankesbangpol Palopo, Baso Sulaiman, Pasi Ops Kodim 1403 Sawerigading, Kapten Inf Y Garay, KBO Satintelkam Polres Palopo, Iptu Edy Sulistyono, pihak Dinas Perhubunga Kota Palopo dan LO pasangan bakal calon.

Dalam rapat ini, Ketua KPU Palopo, Haedar Djidar mengatakan KPU diwajibkan berkoordinasi dengan stakeholder untuk menyelenggarakan Pilkada dengan lancar dan damai, serta masa kampanye 15 Februari- 23 Juni 2018 mendatang.

“Melalui pertemuan ini diharapkan masing- masing stakeholder sudah mengetahui posisi dan tugasnya masing-masing, “ujarnya.

Sementara itu, Devisi SDM dan Parmas KPU Palopo, Faisal mengatakan mengatakan KPU akan memfasilitasi metode kampanye dalam bentuk debat publik, pemasangan alat peraga kampanye (APK), iklan di media massa, tatap muka dan dialog serta kegiatan lain yang tidak melanggar Undang-Undang.

“Tempat yang dilarang pemasangan APK adalah di tempat ibadah, rumah sakit, gedung pemerintah, lembaga pendidikan, jalan protokol, taman kota, sarana publik dan pohon, “katanya.(Zadly Kr Rewa)

No More Posts Available.

No more pages to load.