Jadi Pemain Tunggal Proyek Desa, Kades Nuha di Tahan

oleh
oleh

UPOS,Luwu Timur – Kepala Desa Nuha, Kecamatan Nuha Luwu Timur, Asri resmi ditahan penyidik Polres Luwu Timur. Polisi beralasan penahanannya untuk memudahkan pemeriksaan dari perkara Korupsi Dana Desa 2017 – 2018 .Demikian kata AKP Andi Akbar Kasat Raskrim Polres Lutim, Selasa ( 19/3/2018)

Menurut Andi Akbar, Asri, di duga telah memanfaatkan jabatannya sebagai Kepala Desa Nuha, dan menguasai semua proyek desa yang masuk di desanya sejak 2017-2018.

” Jadi Kades Nuha sejak 18 Maret 2019,  kami tahan , dia dijerat pasal 12 huruf (i ) UU Tipikor.” Ujar Andi Akbar

Hasil penyelidikan sementara, Modus yang dilakukan Kades Nuha dalam perkara ini,Pelaku diduga memenopoli proyek fisik yabg di danai dari dana ADD . Ini terjadi sejak 2017-2018.

Dari pengembangan kasus ini, penyidik sudah menyita uang sebanyak Rp. 63 juta dan sejumlah dokumen.

Dirincikan , uang Rp  28 juta di sita diduga sisa pembelian barang -barang untuk pekerjaan fisik di desa Nuha, dan Rp 35 juta lagi diduga uang ADD yang masuk dalam rekening pribadi Kades.

Untuk keeugian keuangan negara, Akbar menjelas masih menunggunhasil audit BPKP, “Jadi kalau kerugian negaranya kami menunggu laporan dari audit BPKP saja ” Ungkap Akbar

Terkait penahanan Kades Nuha, Polres Lutim sudah bersurat ke Pemda Luwu Timur, menyampaikan Kades Nuha di tahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Laporan ini penting agar Pemkab Lutim paham.dan segera membuat langkah agar pelayanan pemerintahan di Nuha tetap berjalan lancar (UjungpandangPos/***)

 

 

 

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.