Ini Tanggapan PT CLM Terkait Amdal

oleh
oleh

Upos.Luwu Timur- Adanya dugaan PT Citra Lampia Madiri melakukan Pengapalan bahan baku Nikkel ke Bantaeng, melanggar aturan Pertambangan, di respon oleh Manajemen PT CLM.

Jimmy Maya Wakil Direktur CLM dalam konfrensi Persnya, Sabtu (17/11/2018) menjelaskan pihak CLM sudah mengantongi lima izin.Yaitu,Izin Usaha Pertambangan Oprasi Produksi Nikkel, Berdasarkan SK Gubernur Sulsel,No,2/I.03h/PTSP/2018, Tanggal 6 Juli 2018

Sertifikat Clear and Clen ,Bersasarkan Keputusan Dirjen Mineral  dan Batu Bara No.191/Min/12/2012,Tanggal 10 Juli 2012

Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan, Keputusan  Menteri Kehutanan RI No.SK.462/Menhut-II/2012, Tanggal 16 Agustus 2012

Izin Pembangunan dan Pengoperasian Terminal Khusus  Pertambangan Mineral Logam jenis Nikkel,Berdasarkan Keputusan Dirjen Perhubungan Laut No.BX-268/PP008,Tanggal 3 September 2018

Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Penambangan Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kab.Luwu Timur, No.660/83/DPM-PTSP/XI / 2017 Tanggal 13 November 2017.

Menurut Jimmy, Pengapalan Material yang dilkukan oleh pihak CLM ini berdasarkan Izin Pembangunan dan Pengoperasian Terminal Khusus Pertambangan Mineral Logam Jenis Nikkel. “Inilah Izinnya yang menjadi Patokan kami ” Ujar Jimmy

Diakui memang Dokumen Amdal untuk pembangunan Terminal khusus ini belum ada karena masih dalam proses perampungan, ” Progres Pengurusan Amdalnya juga sudah kami laporkan ke Pemerintah Daerah agar pemerintah juga faham sudah sejauh mana tahapan perampungan dokumen Amdalnya ini . Papar Jimmy

Dari aktivitas Pengapalan  ini ternyata Pemerintah Luwu Timur mengeluarkan Surat Teguran pada 31 Oktober 2018. Menindak lanjuti Surat Teguran itu, Manajemen CLM bersama Angkatan Laut menahan Tongkang agar tidak merapat ke CLM untuk melakukan Pengapalan.

” Tongkangnya sekarang di tahan di Pelabuhan Waru-Waru,  Penahanan ini ya itu tadi tidak ada Amdal dan Belum Terbitnya  Izin Pelintasan ” Ungkap Jimmy

Sekarang upaya kami adalah meminta kebijaksanaan Bupati, kan Surat Izin Oprasionalnya ada, sebab tanpa ada pengapalan ini kan mempengaruhi aktivitas perusahaan, karena ada banyak yang harus di biayai, tanpa pengapalan tidak ada perputaran uang.

Kami menargetkan awal Desember 2018 Dokumen Amdal sudah rampung termasuk izin Pelintasan, Izin Pelintasan ini tersendat karena kepala Balai Perhubungannya di Provinsi lagi Umroh. Kata Jimmy

Jadi yang belum rampung Amdalnya itu adalah amdal Pembangunan Terminal Khusus, bukan Amdal Penambangan. Kalau yang itu sudah ada Amdalnya ya. Jika Amdalnya ini sudah terbit kami akan segera melakukan pembangunan Terminal Khusus.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 27 tahun 2012. Tentang izin Lingkungan Pasal 2.  yang berbunyi  Setiap Usaha atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal  atau UKL- UPL Wajib memiliki Izin Lingkungan.

Pasal 41 ,  Izin Usaha dan Atau  Izin Komersial dan Operasional  Berlaku Efektip Setelah Pelaku usaha Menyelesaikan Komitmen dan Melakukan Pembayaran Biaya Perizinan Berusaha sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan

( Ujungpandang.Pos/Momo)

No More Posts Available.

No more pages to load.