Ini Sikap Bupati Luwu Timur Terhadap PT PUL

oleh
oleh

UPOS, LUwu Timur – Bupati Luwu Muhammad Thorig Husler sudah menandatangani Surat untuk di kirim ke Gubernur Sulsel terkait PT PUL yang terus bermasalah dalam melakukan penambangan Nikkel di Kecamatan Malili Luwu Timur. Surat yang ditandatangani Bupati ini berupa Permintaan Menugaskan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup ( PPLH ) . PPLH ini penting untuk menjadi acuan langkah Pemerintah Luwu Timur terhadap PT PUL sesuai Permen Lingkungan Hidup No.2 tahun 2013 .

Dalam Surat tersebut, menerangkan, Sehubungan dengan hasil Investigasi Lingkungan yang dikeluarkan oleh Tim Inspektur Tambang Dinas ESDM Provinsi Sulsel, 13 Januari 2020, pasca meluapnya lumpur yang membawa sedimen berwarna merah kecoklatan ke jalan Poros Provinsi dan terjadinya peningkatan kekeruhan pada aliran air dimuara sungai Ussu pada tanggal 6 Januari 2020.

Sekaitan dengan hal tersebut Pemerintah Luwu Timur melaporkan :

1. Hingga saat ini tidak terlihat langkah-langkah kongkrit PT PUL, dalam upaya menindak lanjuti rekomendasi maupun instruksi tersebut. ( Tidak memperlihatkan itikad baik dalam melakukan penanggulangan / pemulihan kwalitas lingkungan ) .

2. Pada 11 April 2020 terjadi hujan lebat dengan intensitas curah diatas ambang baku mutu. Hal tersebut mengakibatkan terjadinya luapan air terakumulasi lumpur dan batuan di jalan Trans Sulawesi ( Sebelum SPBU Ussu ) arah Malili -Wotu dimana sumber air yang paling banyak berasal dari Pit Tambang PT PUL Blok E . Akibat ketidak mampuan Sedimen pond .

Hal ini menunjukkan bahwa Kelambanan, Ketidak Pedulian PT PUL dalam menindak lanjuti Instruksi Bupati / Rekomendasi Inspektur Tambang telah nyata menimbulkan bencana berulang. Perusakan lingkungan yang lebih besar dan dipastikan dalam waktu dekat membahayakan kesalamatan manusia yang berdomisili di bawah lokasi tambang , maupun pengguna lalulintas di wilayah tersebut.

Sekedar tahu, Menghadapi PT PUL ini pemerintah Luwu Timur terksesan sekali tetap mengacu pada aturan. Salah satu aturan adalah Permen LH No. 02 tahun 2013 , Pasal 3 . Aturan ini menjelaskan :

1. Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota menerapkan sanksi Administratif kepada penanggung jawab usaha dan atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap :

a. Izin Lingkungan
b. Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan / atau
c. Peraturan Perundang-Undangan dibidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

2. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dilaksanaka oleh PPLH dan /atau PPLHD berdasarkan :
a.Laporan pelaksanaan Izin Lingkungan dan / atau Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan/atau

b. Pengaduan Masyarakat.

3. Pengawasan sebagaiman dimaksud pada ayat (2 ) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai PPLH dan PPLHD.

Surat Bupati Lutim tertanggal 14 April 2020 ini ditujukan kepada , Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI di Jakarta. Menteri ESDM RI di Jakarta, Kadis ESDM Prov Sulsel, Kadis Pengelolaan Lingkungan Hidup Prov.Sulsel, Kepala BPPHLHK Wilayah Sulawesi di Makassar, Ketua DPRD Lutim, Kapala BPBD Lutim, Kadis Perhubungan Lutim. dan Camat Malili., Kades Ussu, Walhi Sulsel di Makassar. ( UjungpandangPos /***)

No More Posts Available.

No more pages to load.