Ini Sebuah Kemunduran atau Kemajuan , Akta Nikah, Dan KK Pakai Kertas HVS

oleh
oleh

UPOS,Luwu Timur – Akta Perkawinan, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Perceraian, dan Akta Kematian mulai 1 Juli 2020, sudah menggunakan kerta HVS 80 gram. Ini adalah Kebijakan Negara semua harus patuh. Menindak lanjuti hal ini, Bupati Luwu Timur Muh.Torig Husler juga sudah menerbitkan Surat Edarannya bernomor 470 /054 / Disdukcapil /2020 yang sifatnya Penting.

Edaran ini diterbitkan sebagai implementasi dari Permendagri No 104 /2019 dan Permendagri 109 tahun 2019. Surat Edaran ini ditujukan kepada Kepala Instansi Pemerintah, Kepala Instansi Swasta dan Masyarakat Umum.

Surat Edaran Bupati ini juga menindak lanjuti Edaran Gubernur Sulsel tentang Legalisir, Foto Copy, Dokumen kependudukan, dimana dijelaskan, Implementasi Permendagri nomor 104 /2019 , tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan pada pasal 19 ayat 6, yang berbunyi ” Dalam hal Dokumen Kependudukan dan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP Elektronik Tidak memerlukan pelayanan Legalisir.

Sehingga Dokumen Kependudukan berupa Kartu Keluarga yang telah ditandatangani secara elektronik termasuk KTP -el , Tidak memerlukan Pelayanan Legalisir.

Dokumen Pencatatan Sipil yang telah ditandatangani secara elektronik juga tidak perlu lagi pelayanan legalisir. ( UjungpandangPos /***)

No More Posts Available.

No more pages to load.