Ini Lima Poin Putusan Gugatan BKM- WN Oleh Panwaslu Luwu

oleh
oleh

UPOS, Luwu– Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kab. Luwu kembali mengelar sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa atas gugatan Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu periode 2018- 2023, Buhari Kahar Mudzakkar- Wahyu Napeng (BKM- WN) di Sekretariat Panwaslu Luwu, Jalan Merdeka Selatan, Kel. Senga, Kec. Belopa, Kab. Luwu, Minggu siang (28/1/18).

Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan putusan kali ini, Majelis Sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa yang dipimpin Ketua Panwaslu Luwu, Sam Abdi memutuskan mengabulkan sebagian gugatan pemohon dalam hal ini pihak BKM- WN.

Ketua Panwaslu Luwu, Sam Abdi saat ditemui usai sidang, mengungkapkan bahwa ada lima poin penting dalam sidang kali ini.

“Ada Lima poin, yaitu mengabulkan gugatan pemohon untuk sebagian, membatalkan berita acara yang dibuat oleh KPU Luwu tertanggal 11 Januari 2018 tentang pengembalian berkas persyaratan calon BKM- WN, memerintahkan pemohon untuk menyerahkan berkas BKM- WN ke KPU untuk diteliti, memerintahkan termohon (KPU Luwu) untuk meneliti berkas administrasi BKM- WN dan memerintahkan KPU untuk menjalankan putusan ini paling lambat 3 hari setelah keluarnya putusan, “ujarnya.

Atas putusan ini, Buhari Kahar Mudzakkar dan Wahyu Napeng bersama ratusan orang simpatisannya melakukan sujud syukur saat berada di luar Kantor Sekretariat Panwaslu Luwu menununggu putusan sidang.(Zadly Kr Rewa)

No More Posts Available.

No more pages to load.