Ini Instruksi Bupati Lutim Untuk PT CLM dan PT PUL

oleh
oleh

UPOS,Luwu Timur – Dua Perusahaan Tambang Nikkel yang beroperasi di Luwu Timur ternyata tidak melaksanakan kewajibannya saat beroperasi menambang Nikkel Luwu Timur . Dua Perusahaan tersebut adalah PT CLM dan PT PUL. Olehnya itu Bupati Luwu Timur Muhammad Thorig Husler mengeluarkan surat agar kedua perusahaan tersebut segera menaati kewajibannya dalam beroperasi tetap ramah lingkungan dan tidak meresahkan masyarakat.

Surat tersebut diterbitkan Bupati Luwu Timur sifatnya Instruksi yang harus segera dilaksanakan pihak PT CLM maupun PT PUL. Surat yang ditujukan untuk Direktur Utama PT CLM bernomor 862.1/0010/Bup, tertanggal 15 Januari 2020.

Isi surat tersebut menerangkan, Berdasarkan hasil peninjauan lapangan DLH Lutim pasca luapan Settling pon A,B C dan D. Di Blok Kandeapi,baru Pit B1, B2 yang menyebabkan peningkatan kekeruhan pada DAS sungai Pongkeru ( terletak sebelah timur blok kandeapi Baru) Serta mengacu pada hasil investigasi lingkungan yang dikeluarkan oleh tim inspektur tambang dinas ESDM Prov Sulsel. 13 Januari 2020 maka di instruksikan sebaga berikut.
1. Membuat kajian teknis yang dapat menjelaskan dimensi , kapasitas, debit, maksimal catchmen area serta hidrologi dengan geoteknik pada sattling pond A,B,C dan D.
2. Membuat dan memperbaiki SUM untuk menampung air limpasan hujan dan air tambang pada area pit Kandeapi sesuai dengan catchmen aera.
3. Setiap kompartemen dibuat lapisan geomembran yang dapat memfilter sedimen flow.
4. Membuat drainase dan tanggul pada area disposal antara sattling pond A dan B.
5. Melakukan penanaman cover crop pada area terbuka yang berpotensi mengalami erosi.
6. Menyediakan alat ukur curah hujan oferflow meter , PH meter dan TSS.
7. Membuat dan merencanakan titik penataan pada settlingpond.
8. Memasang pintu air pada setiap outlet sattling pond dan melakukan pemantauan lingkungan secara berkala serta tidak melepas air keperairan umum sebelum memenuhi baku mutu lingkungan .

Surat ini ditembuskan kepad Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI di Jakarta
Kadis Pengelolaan Lingkungan Hidup Prov Sulsel di Makassar, Ketua DPRD Kab Lutim di Malili, Camat Malili, Kades Pongkeru, kades Harapan.

Untuk PT Prima Utama Mandiri (PUL) , Bupati Luwu Timur juga menerbitkan surat bernomor 862.1/0010/BUP , terbit 15 Januari 2020 juga bersifat Instruksi yang harus dipenuhi menejemen PT PUL.
Isi surat ini menyebutkan, Berdasarkan hasil peninjauan Lapangan DLH Lutim, pasca meluapnya lumpur yang membawa sedimen berwarna merah kecoklatan di jalan poros provinsi dan terjadinya kekeruhan pada aliran air dimuara sungai Ussu pada 6 januari 2020. Serta mengacu pada kesimpulan hasil investigasi, kasus lingkugan yang dikeluarkan oleh tim insfektorat tambang dinas ESDM Prov Sulsel. pada 13 Januari 2020. maka di instruksikan kepada saudara sebagai berikut.

1. Tidak melakukan aktivitas penambangan di pit blok E
2. Melakukan Pembenahan sistem draenase dan sittling pond pada pit blok E dan membuat kajian teknis untuk perencanaan dan pembuatan settling pond utama di dusun Saluciu Desa Ussu yang menampung sekitar 1500 kubik limpasan air hujan dan aliran tambang.
3.Tidak melakukan pemuatan ore nikkel sebelum dilakukan kajian teknis.
4. Melakukan penataan lahan yang terganggu pada sebagian areal blok E yang akan ditutup ( mine close )
5. Mendapatkan data curah hujan 10 tahu terakhir dari BMKG sebagai upaya mitigas bencana dan melakukan koordinasi dengan Badadan Penanggulangan Bencana Daerah Luwu Timur.
6. Menyediakan alat ukur curah hujan Overflow meter dan TSS.
7. Melakukan penanaman Cover Crop pada area bank Soil pada pit blok E.
8. Pada Lokasi Jetty :
A. Memasang tanggul dan membuat sistem drainase untuk pengendalian air larian pada stock pile Efo dan Eto.
B. Membuat settling pond dilengkapi dengan minimal 3 komponen dan menentukan titik penataan. C. Memasang pintu air pada outlet dan melakukan pemantauan lingkungan secara berkala serta tidak diperbolehkan melakukan pembukaan pintu air pada outlet sebelum air memenuhi baku mutu lingkungan , dan terakhir memasang terpal pada timbunan stock pile.

Surat ini ditembuskan juga pada menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI di Jakarta.
Kadis Pengelolaan Lingkungan Hidup Prov sulsel di Makassar. Kepala Dinas ESDM Prov Sulsel di Makassar.ketua DPRD Lutim di Malili, Kepala BPBD Lutim, Kadis Perhubungan Lutim. Camat Malili dan Kepala Desa Ussu. ( UjungpandangPos/***)

No More Posts Available.

No more pages to load.