Ini 4 Orang Terduga Pelaku Pembusuran di Palopo

oleh
oleh

UPOS, Palopo– Aparat kepolisian, khususnya Tim Jatanras Polres Palopo, Selasa (17/9/2019) dini hari, membekuk sebanyak Empat pemuda di Kota Palopo.

Keempatnya diduga sebagai pelaku pembusuran yang terjadi di Jalan Lingkar, Kel. Pontap, Kec. Wara Timur, Minggu (15/9/2019) dini hari lalu. Keempatnya ditangkap di Dua lokasi berbedah. Namun dari Empat orang tersebut, tiga diantaranya masih terbilang di bawah umur.

“Alhamdulillah, penangkapan terduga pelaku pembusuran TKP Jalan lingkar dan Yos Sudarso oleh tim Jatanras Polres Palopo pada 17 September, “ungkap Kapolres Palopo, AKBP. Ardiansyah.

Empat pelaku tersebut yakni masing-masing berinisial IM Alias D (23) yang merupakan warga Jl. Carede, VP (16) dan AH alias T (16) warga Jl. Rusa, serta RM alias B (16) merupakan warga Lebang.

Sementara itu, Dua korban pembusuran masing-masing bernama Ayub (18) yang merupakan warga Tanjung Ringgit, Palopo yang juga seorang pelajar, serta Hidayat (19) warga Jl. Cakalang yang berprofesi sebagai nelayan.

Menurut Kasat Reskrim Kota Palopo, AKP. Ardy Yusuf,  Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembusuran pada 15 September lalu, terjadi di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Lingkar sekitar pukul 01.00 Wita dini hari dengan korban Ayub yang dibusur di bagian perut.

Berselang 20 menit, aksi pembusuran juga terjadi di Jl. Yos Sudarso, dengan korban bernama Hidayat, Ia dibusur di bagian punggung.

Pelaku diketahui ada empat orang, dan saat beraksi mereka berboncengan menggunakan sepeda motor.

“Dari hasil interogasi saksi- saksi maka diperoleh ciri- ciri dari pelaku, dimana ada salah satu saksi yg megenali pelaku, “jelas Ardy.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP jo pasal 2 ayat 1 UU Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun.(Ujungpandang Pos/Tiara)

No More Posts Available.

No more pages to load.