Gegara Lupa Bawa Benda Ini, Puluhan Warga Langsung Disidang

oleh
oleh

UPOS, Luwu Timur– Gara- gara lupa bawa KTP, puluhan warga Luwu Timur dan warga tengah melintas di Kabupaten Luwu Timur disidang di tempat. Mereka dikenakan denda Rp25.000 karena melanggar Perda Luwu Timur No. 1 Tahun 2012.

Warga yang disidang ini dijaring lewat Operasi Yustisi yang dilakukan Pemerintah Luwu Timur, Selasa (30/10/2018).

Operasi ini melibatkan personil Polres Luwu Timur, Satuan Polisi Pamong Praja, Jaksa dan Hakim Pengadilan Negeri Malili.

Operasi dilakukan di jalan poros Malili daerah Tampina, Kecamatan Angkona berhasil menjaring 49 warga yang bepergian tidak membawa KTP.

Bagi warga yang melanggar langsung di sidang oleh Reno Hanggara Hakim Pengadilan Negeri Malili.

Menurut Reno, sidang di tempat soal KTP ini adalah hari kedua ,sebelumnya operasi serupa ini dilakukan di Kecamatan Tomuni Timur.

Selama dua hari melakukan sidang di tempat jumlah warga yang dijaring sebanyak 70 pelanggar.

“Hari Pertama warga yang disidang sebanyak 21 Orang, dan Hari kedua hari ini sebanyak 49 orang. Dalam Perda dendanya Rp50.000, tapi dalam putusan sidang warga hanya diputuskan dendanya Rp25.000, “ujar Reno.

Operasi Yustisi ini sangat penting, selain menegakkan aturan Perda, juga sebagai sosialisasi kepada warga agar bepergian tetap membawa KTP.

“Kegiatan ini juga membantu pemerintah untuk menumbuhkan kesadaran warga yang layak KTP untuk segera mengurus KTP. KTP sangat penting sebagai dokumen pribadi demi keamanan warga itu sendiri, “tambahnya.

Diharapkan dengan adanya kegiatan ini tumbuh kesadaran warga untuk tetap mengantongi KTP saat ingin bepergian. “Hampir semua Pelanggar yang di Sidang mengaku sudah punya KTP, tapi lupa dibawa, “tutup Reno.(Ujungpandang Pos/Momo)

No More Posts Available.

No more pages to load.