Gegara Hal Ini, Dua Anggota Dewan di Lutim Terancam Dipidana

oleh
oleh

UPOS, Luwu Timur– Lantaran diduga memanfaatkan fasilitas negara, Dua Anggota DPRD Kab. Luwu Timur yang juga merupakan Calon Anggota Legeslatif pada Pileg 2019, kini terancam pidana penjara Dua tahun lamanya. Bahkan menurut, Ketua Bawaslu Luwu Timur, Rahman Atjha, keduanya sudah dipanggil pihak Gakkumdu.

Kedua Caleg tersebut berinisial S dan H, dari Partai Gerindra dan Demokrat. Keduanya dianggap melanggar kampanye, karena kampaye di saat melakukan Reses. Keduanya menggunakan alat praga lengkap dengan nomor urut dan lambang partai dipasang di acara pertemuan dengan warga saat melakukan Reses.

“Yang bersangkutan sudah dipanggil ke Gakkumdu untuk klarifikasinya, dan untuk hasilnya belum diketahui, karena kasus ini masih sementara berproses, “ujar Rahman Atjha, Rabu (31/10/2018).

Bahkan Gakkumdu menjadwalkan akan memanggil juga Sekretaris DPRD Luwu Timur, Nurlang sebagai saksi dari pelanggaran kampanye tersebut.

Reses tersebut adalah kegiatan yang di biayai negara, Caleg tidak boleh memanfaatkan fasilitas tersebut untuk bahan kampanyenya.

Keduanya dianggap melanggar UU No 7 tahun 2017 pasal 280 poin H. Berbunyi pelaksana, peserta dan tim kampanye di larang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Sanksinya diatur dalam pasal 521 pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 Juta.

Rahman Atjha juga menyoroti masa kampanye di Luwu Timur ini berlangsung sepi senyap. Inikan pesta demokrasi, tapi tidak tampak sama sekali kemeriahan pesta ini.

Ini menandakan para Caleg kurang kreatif, harusnya gairah pesta demokrasi ini nampak di masyarakat. “Ini ada apa ya, kalau takut menyalahi aturan, silahkan berkordinasi dengan Bawaslu, nanti kita arahkan, “tutup Rahman Atjha.(Ujungpandang Pos/Momo)

No More Posts Available.

No more pages to load.