Gasak Uang 40 Juta, Pelaku Pembobol Bagasi Motor Ini Dibekuk Polisi

oleh
oleh

UPOS, Luwu– Sugiandi alias Andi (34) warga BTN Permai Indah Lingkungan Padang, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, ditangkap petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Belopa, Selasa (28/04/2020) atas tindak pidana pencurian uang.

Kapolsek Belopa, AKP Ahmad yang memimpin penangkapan mengatakan penangkapan pelaku tindak pidana pencurian uang sebanyak Rp 40 juta pada pukul 00.30 WITA dini hari tadi.

“Tersangka diciduk karena telah melakukan pencurian uang dengan cara mencongkel sadel motor korban sambil menguras isinya, salah seorang korbannya yakni Salahuddin (46) warga Dusun Buntu Tanah, Desa Cakkeawo, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu,” kata Ahmad saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (28/04/2020) siang.

Menurut Ahmad, penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi : LPB / 95 / IV / 2020 / SPKT. Tanggal 27 April 2020.

“Pada Jumat (17/04/2020) sekitar pukul 23.30 WITA, dimana sebelumnya korban menyimpan uangnya dalam bagasi motor miliknya lalu beristirahat di Basecamp tempat kerja korban, kemudian datang pelaku mencungkil bagasi motor korban dan berhasil mengambil uang milik korban sekitar Rp 40 juta,” ucap Ahmad.

Terungkapnya pelaku pencurian uang dalam bagasi motor atas hasil interogasi terhadap salah seorang teman pelaku berinisial SAM yang kini mendekam dalam ruang tahanan Polsek Belopa, menjelaskan bahwa pernah melakukan pencurian uang bersama pelaku Sugiandi di Pelabuhan Tadette, Desa Senga Selatan, Kecamatan  Belopa beberapa waktu lalu.

“Setelah dilakukan penangkapan, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil uang di Pelabuhan Tadette, dengan cara mencungkil bagasi motor milik korban, pembagian uang bersama SAM hasil curian dilakukan di rumah  Sugiandi sebanyak Rp 8 juta, uang hasil curian tersebut telah di belanjakan oleh kedua pelaku dan dibelikan emas, kulkas, sound system, handphone dan pakaian,” jelas Ahmad.

Polisi kini mengamankan pelaku dan barang bukti antara lain 1 unit motor Honda Scoopy Warna Putih, Emas 4 gram cincin, gelang dan anting,  1 unit Kulkas, 2 unit Hp Merk Samsung Galaxy J2, 2 Unit Sound System, Pakaian berupa baju 6 lembar dan celana 1 lembar.

“Pelakunya sudah kami amankan di Mako Polsek Belopa bersama barang bukti guna proses lebih lanjut, pelaku terancam Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun,” tutur Ahmad.(Rls)

No More Posts Available.

No more pages to load.