Gaji Guru Honorer Ternyata Berlaku Surut

oleh
oleh

UPOS,Luwu Timur – Kabar gembira bagi Guru Honorer PaudĀ  sampai SMP di Luwu Timur. Pembayaran gaji mereka yang bersumber dari APBD berlaku sejak Oktober 2019. Dengan demikian tenaga Guru Honorer dapat gaji tiga bulan.

” Sudah ditetapkan, pembayaran gaji mereka terhitung Oktober sampai Desember 2019 ” Ujar Labesse Kepala Dinas Pendikan Lutim, Jumat ( 6/12/2019).

Menurut Labesse, besaran gaji bervariasi mulau 1 juta sampai 1.700 .000 . Bagi Guru Honorer yang mengabdi jauh di pelosok kampung akan mendapatkan gaji 1.700.000 perbulan, Bagi yang berada dalam kota mendapat 1 juta Rupiah perbulan.

Di Lutim, sekitar Seribu lebih Guru Honorer yang gajinya ditanggung APBD. Dan mereka yang menikmati kebijakan bupati ini yang sudah mengabdi tiga tahun ke atas.

Dua ratusan tenaga wguru Honorer yang tidak terakomodir dalam program ini upahnya ditanggung oleh masing – masing sekolah menggunakan dana BOS namun besarannya harus sama dengan upah yang ditanggung Pemkab Lutim.

” Supaya tidak ada kecemburuan maka gajinya harus sama dengan besaran gaji yang ditanggung pemerintah, dan saya pikir ini bisa terlakasana ” Ungkap Labesse

Lanjut Labesse, Program ini bukan kebijakan baru, ini sudah masuk KP satu Husler, hanya saja baru saat ini bisa diterapkan setelah di sepakati anggota dewan.

Kebijakan Husler ini meski belum maksimal mendongkrak pendapatan Guru Honorer namun dianggap sudah lebih baik dari pada sebelumnya. Karena selama ini upah Guru Honorer ini hanya 300 Ribu Rupiah perbulan.Dengan bergaji 1 juta sampai 1.700 .000 Perbulan Husler sudah mendongkrak pendapatan Guru Honorer tiga kali lipat.

Labesse mengakui selain Lutim yang menerapkan kebijakan seperti ini, ada juga beberapa Kabupaten Kota di Sulsel yang menerapkan program seperti ini, namun hanya Lutim yang nilainya cukup besar.

” Harapan kita dengan adanya peningkatan upah ini, kulitas pendidikan di Lutim jadi meningkat.” Tandas Labesse

Sebenarnya Husler juga ingin mengakomodir Guru Honorer tingkat SMA.Namun terbentur aturan hanya tingkat Paud sampai SMP sederajat saja yang bisa. Untuk SMA sudah menjadi kewenangan Prov.Sulsel. (UjungPandangPos/***)

No More Posts Available.

No more pages to load.