Empat Pemuda Ini Diamankan Polres Luwu, Begini Kasusnya

oleh
oleh

UPOS, Luwu– Sebanyak empat orang pemuda diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu karena kedapatan membawa narkotika jenis Sabu, satu diantaranya adalah bandar narkoba. Keempat pelaku masing-masing SAP (36), WIR (32), VIK (31) dan ASR (24), mereka diamankan Satnarkoba Polres Luwu, Sabtu (05/10/2019).

Pelaku SAP, WIR, dan VIK diamankan petugas di jalan saat melintas di depan Pos Polisi dari Kabupaten Wajo menuju Kabupaten Luwu atas laporan warga bahwa ketiganya membawa narkotika jenis Sabu menggunakan mobil avansa, sementara ASR diamankan di Kecamatan Kera, Kabupaten Wajo.
Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Awaluddin melalui rilis yang disampaikan mengatakan bahwa penangkapan ketiganya berdasarkan Informasi dari Informan atau masyarakat bahwa akan melintas sebuah mobil Avansa Warna Putih dengan Nopol DP 1243 EC yang membawa narkotika jenis Sabu. Atas Informasi tersebut kemudian dilakukan lidik dan hunting ke arah Kecamatan Larompong oleh Personil Satnarkoba Polres Luwu, dan ditemukan ciri ciri mobil sesuai dengan Informasi yang didapat kemudian diadakan pembuntutan.

“Pada saat tiba di depan Pos Lantas 700 tepatnya di Dusun Senga Selatan, Desa Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, mobil tersangka dihentikan secara paksa oleh Anggota Sat Narkoba yang dibantu piket Satlantas Polres Luwu dan diadakan penggeledahan badan dan Mobil kemudian ditemukan Barang Bukti 1 saset kristal bening diduga Sabu yang diselip dalam Label botol air kemasan Le Minarale, yang diakui adalah milik WIR,”kata Awaluddin, Sabtu (05/10/2019).

Saat dilakukan penggeledahan lanjutan, ditemukan kembali 2 saset kristal bening diduga Sabu yang di bungkus Potongan Tissu diikat Karet gelang.
“2 Saset itu ditemukan di samping mobil tersangka yang diakui oleh Tersangka SAP adalah miliknya yang Ia buang sewaktu melihat anggota Kepolisian menghentikan mobil,” ucapnya.
Dari hasil interogasi diketahui, tersangka memporoleh Sabu dari ASR yang berdomisili di Kera, Kabupaten Wajo, petugaspun langsung menuju ke lokasi untuk melakukan pengembangan dan penangkapan.

“Pada Jumat (4/10/ 2019) malam sekitar pukul 23.00 wita, dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka ASR di Desa Ciromanie, Kecamatan Kera, Kabupaten Wajo,” ujarnya.

Para pelaku kini digelandang ke Mapolres Luwu untuk proses lebih lanjut dengan barang bukti 3 saset Sabu seberat 2,50 gram, 1 buah botol air Meneral, 1 Lembar potongan Tissu, 1 buah Karet gelang dan 1 buah Telepon Seluler.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.