Dua Terduga Pelaku Jambret Ini Dibekuk Polres Luwu

oleh
oleh

UPOS, Luwu– Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu, Kamis (12/4/18), kembali mengamankan dua orang terduga pelaku Curas atau Jambret.

Ketiga orang teduga pelaku Jambret tersebut yakni, FA (17) warga Dusun Sadar, Desa Muladiming, Kec. Ponrang, Kab. Luwu dan AI (18) Dusun Sadar, Desa Muladiming, Kec. Ponrang, Kab. Luwu.

Penangkapan kedua orang tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP. Faisal Syam di dua tempat yang berbeda, yakni di Dusun Sadar, Desa Muladiming, Kec. Ponrang, dan di Desa Babang, Kec. Larompong Selatan.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merk Vivo Y55s warna putih.

Untuk proses hukum lebih lanjut, dua orang terduga pelaku Jambret ini diamankan di Mako Polres Luwu juga guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.(Zadly)

No More Posts Available.

No more pages to load.