Dua Pelaku Curas Dihadiahi Timah Panas

oleh
oleh

UPOS, Makassar– Sebanyak dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil diringkus Jatanras Polrestabes Makassar.

Pelaku tersebut yakni HA alias Andang (26) dan RA alias Boti (30) yang keduanya merupakan warga Jalan Serigala, Kota Makassar. Kedua kakak beradik ini juga merupakan residivis pada kejahatan yang sama, bahkan pada penangkapam kali ini keduanya terpaksa dihadiahi timah panas pada bagian betis kiri dan kanan.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khareul didampingi Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Supriady Idrus serta Dokter Muh. Ali dalam release pada Kamis (18/02/2021), mengungkapkan ada empat TKP yang dilakukan kedua pelaku pada Februari tahun 2021.

“TKP pertama yang terungkap di wilayah Panakkukang korbannya merupakan seorang dosen, modus keduanya masuk kedalam rumah dengan mencungkil pintu rumah korban dan melakukan penyekapan terhadap korban, ”ujar Kasat reskrim.

Setelah melakukan penyekapan korban pun diancam dengan menggunakan senjata tajam dengan maksud untuk menunjukkan barang berharga milik korban.

Adapun barang berharga yang berhasil dibawa kabur oleh pelaku seperti barang elektronik laptop, handphone, TV dan beberapa perhiasan emas dengan total kerugian Rp70.000.000.

Dari hasil pengembangan diketahui beberapa TKP lainnya di wilayah Panakkukang, Manggala dan di wilayah Kab. Gowa tepatnya di Kecamatan Somba Opu. ”Keduanya kerap melakukan aksinya secara bersama- sama dan hasilnya pun dibagi rata, ”tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijeratkan pasal 365 Ayat (1), Ayat (2) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.