Dituding Tilap Dana Nasabah Sebesar Rp 1,4 M, BPR Sulawesi Mandiri Ancam Balik

oleh
oleh

UPOS, Makassar- Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sulawesi Mandiri Makassar, lewat kuasa hukumnya, Akhmad Rianto membantah tudingan nasabahnya, Noor Ikhsan Syuhada dan Rike Handrivany .

Beberapa waktu lalu, kedua nasabah itu mengaku, jika uang yang dideposito di BPR Sulawesi Mandiri Makassar sebesar Rp 1,4 miliar telah raib ditilap oleh oknum bank.

“Kami pihak hukum BPR Mandiri ingin meluruskan dan mengklarifikasi berita tersebut bahwa apa yang disampaikan Rike Handrivany dan Noor Ikhsan Syuhada adalah hal yang tidak benar dan menyesatkan. Tidak berdasar dan ini bisa mengarah pada perbuatan pidana,” ujarnya saat jumpa pers di Cafe Teraz Wirano Jalan Yusuf Dg Ngawing, pada Kamis (9/7/2020).

Akhmad menceritakan, pada 3 Juli 2015 lalu, Noor menyimpan dananya pertama kali sebesar Rp650 juta. Sama halnya dengan suaminya, Rike Handrivany Burhanuddin juga menyimpan dananya di BPR Sulawesi Mandiri sebesar Rp500 juta pada 28 Maret 2016 lalu dengan nomor rekening 997-3-001*** dan bilyet nomor 0007***.

“Seluruh deposito atas nama Noor ikhsan Syuhada dananya keluar masuk sebanyak 13 kali transaksi yang dicairkan di bulan Agustus, September, Oktober dan November. Sedangkan deposito milik dari Rike dicairkan pada 1 September 2016. Sehingga seluruh deposito milik keduanya telah dicairkan melalui karyawan dari Noor Ikhsan Syuhada yakni Mahmud dan Gery di Maybank Syariah Cabang Makassar,” tutur Akhmad.

Akhmad Rianto menjelaskan, pencairan dana tersebut dilakukan oleh Gery selaku karyawan dari Noor. “Mereka membuat bisnis kredit macet, kemudian dana yang ada di BPR Sulawesi Mandiri bertahap dikeluar-masukkan. Dana yang disimpan pada 2016 itu sebenarnya sudah tidak ada dan ini proses pencairan dilakukan melalui lisan, by phone, email, dan Whatsapp, semua proses pencairan telah diketahui Noor Ikhsan Syuhada,” katanya.

Sebetulnya kasus ini telah ditangani Polrestabes Makassar dan Gery diselidiki namun tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pidana pada saat itu.

“Yang dilaporkan adalah anak buahnya sendiri yakni Mahmud dan Gery dan itu ada bukti perjanjian yang dibuat terkait dengan pengembalian dana yang dilakukan dan tidak ada kaitanya dengan Bank BPR Mandiri,” jelasnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.