Disnaker Buka Posko Pengaduan THR

oleh
oleh

Upos,Palopo-Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palopo mengancam akan memberi sanksi tegas terhadap perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan atau pegawai. Sanksi berupa penutupan tempat usaha akan menanti perusahaan yang melanggar.

Karena itu, sebagai bentuk pengawasan kewajiban perusahaan menyalurkan THR, Kepala Disnaker Kota Palopo, Kodrat R , S.Sos, M.Si menyampaikan, Disnaker Kota Palopo telah membuka pos pengaduan di Kantor Disnaker, Jl Opu Tosappaile, Palopo.

“Perusahaan wajib membayar THR sebab itu merupakaan tunjangan yang wajib dibayar ke karyawan. Kalau ada perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya silahkan datang ke kantor untuk laporkan. Kita buka pos pengaduan,” ungkap Kodrat kepada wartawan, belum lama ini.

Menurutnya, perusahaan wajib membayar THR kepada karyawan paling lambat satu minggu sebelum Lebaran. Selain itu, ia juga mengimbau pihak perusahaan agar pembayaran THR sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan yakni satu bulan gaji pokok bagi karyawan dengan masa kerja diatas satu tahun.

“Jadi kita akan awasi perusahaan yang tidak beri THR, untuk karyawan agar melapor ke Disnaker jika tidak diberi THR. Aturannya, bagi yang kerja diatas satu tahun, wajib mendapat THR satu bulan gaji pokok, bagi dibawah satu tahun, masa kerja dibagi 12 dikali upah pokok,” jelasnya.

Menurut Kodrat, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 pada Pasal 3 menyebutkan besaran THR Keagamaan yakni pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah. Tetapi bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.

Ia melanjutkan, pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
”Pengenaan denda sebagaimana yang dimaksud tidak menghilangkan kewajiban pengusana untuk tetap membayar THR kepada pekerjanya,” jelas Kodrat.

Pengusaha yang tidak membayar THR kepada pekerjanya dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.