Diduga Curi HP Teman, Pelajar Ini Diciduk Polisi

oleh
oleh

UPOS, Palopo– Pada hari Kamis (12/3/2020), pukul 12.00 Wita bertempat di Jalan Andi Kambo, Kota Palopo, personil Reskrim Polres Palopo mengamankan satu orang terduga pelaku pencurian handphone (HP).

Pelaku berinisial FA (15) ini, masih merupakan pelajar disekolah yang ada di Kota Palopo yang berlamat di Jalan Andi Kambo, Kota Palopo.

Pelaku diduga melakukan pencurian pada 11 Maret 2020,  di ruang kelas SMPN 3 Palopo milik korban bernama Anggun teman sekolahnya.

Pelaku mengambil handphone VIVO Y15 di laci meja kelasnya pada saat korban sedang pergi belajar ke ruangan TIK yang kemudian dijual kepada orang yang tidak dikenal sebesar Rp300.000.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, selanjutnya pelaku di diamankan di Polres Palopo guna proses lebih lanjut sesuai pasal 362 KUHP tentang pencurian.(Rls)

No More Posts Available.

No more pages to load.