Di Tengah Pandemi Covid- 19, Debt Collector atau Eksternal Merajalela di Jalan Raya

oleh
oleh

UPOS, Makassar– Di tengah kesusahan ekonomi rakyat Indonesia pada masa pandemi Covid- 19, debt collector atau yang mengatasnamakan dirinya ekteral kian merajalelah di jalan raya, termasuk di Sulawesi Selatan.

Sejumlah dugaan adanya tindakan pengejaran kendaraan yang melintas di jalan raya, pemeriksaan, kekerasan, hingga dugaan perampasan mewarnai aksi beberapa debt collector atau eksternal selama ini, dan hal tersebut nampaknya telah menjadi keresahaan tersendiri oleh masyarakat, termasuk masyarakat Sulawesi Selatan.

Seperti diantaranya sejumlah peristiwa yang terjadi baru- baru ini, termasuk yang menimpa seorang pengendara motor Nmax di Kabupaten Maros, tepatnya di jalan Trans Sulawesi, poros Makassar- Maros, di Kecamatan Turikale, Kab. Maros, Selasa (22/12/2020) siang, yang dimana sejumlah debt collector dengan modal aplikasi data Mata Elang atau Matel dan apilikasi cek data kendaraan bermotor lainnya, mencegat dan mengiring pengendara lalu lintas tersebut ke suatu tempat dan melakukan penyitaan unit kendaraan bermotor.

Selain di Kabupaten Maros dan Kota Makassar, Kota Parepare juga nampaknya merupakan daerah rawan dan banyak terjadi aksi- aksi pengejaran dan pemeriksaan kendaraan yang melintas oleh debt collector, untuk wilayah Sulawesi Selatan, bahkan diantara banyak yang telah dilaporkan ke aparat kepolisian, termasuk ke Polres Parepare, hingga diantaranya sudah ada tiga orang dari debt collector atau eksternal yang kini ditahan oleh Pengadilan Negeri Parepare, dengan tuntutan dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap debitur. Tak cuma tiga orang tersebut, diperoleh informasi juga bahwa ada beberapa debt collector atau ekternal yang saat ini tengah dilaporkan ke pihak kepolisian di daerah tersebut oleh korbannya.

Salah satu praktisi hukum di Sulawesi Selatan, Andi Ifal Anwar, SH, MH yang juga merupakan seorang pengacara, menjelaskan bahwa dengan adanya suatu perbuatan pemaksaan ataupun perampasan, maka hal tersebut adalah merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan dapat dipidana.

“Sesuai aturan yang berlaku, perbuatan tersebut tidak dibenarkan. Bagi korban bisa melaporkan kepada pihak berwajib dalam hal ini kepolisian. Baiknya korban melaporkan hal ini ke kepolisian, “ujar Andi Ifal Anwar saat dimintai tanggapannya, Jumat (15/1/2021) siang,

Nyaris senada dengan Andi Ifal Anwar, Tandi Rappang, SH, MH yang juga seorang praktisi hukum, mengungkapkan bahwa tindakan- tindakan pemaksaan ataupun tindakan perampasan dapat dipidana.

“Melanggar hukum kalau ada pemaksaan, melakukan kekerasan, apalagi perampasan, termasuk adanya tindakan penganiayaan. Tapi membuat perasaan tidak enak di depan umum, itu tergantung peristiwanya, “jelas Tandi Rappang yang merupakan pengacara senior.

Dalam beraksi di jalan raya, khususnya sebelumnya mencegat kendaraan bermotor incarannya, baik itu roda empat dan roda dua, para debt collector atau ekternal lebih dahulu melakukan pelacakan data- data kendaraan yang sementara melintas dengan menggunakan aplikasi Mata Elang atau yang populer dengan singkatan Matel, yang disandingkan dengan aplikasi tambahan, yakni aplikasi milik Polri, seperti diantaranya aplikasi E- Tilang Polri dan sejumlah aplikasi lainnya.

Jika plat nomor polisi kendaraan yang melintas tidak sesuai dengan fisik kendaraan yang tertera di data E- Tilang Polri atau data aplikasi Samsat, maka sang debt collector atau eksternal langsung melakukan pengejaran terhadap kendaraan tersebut untuk diperiksa nomor mesinnya, untuk selanjutnya dicocokkan dengan data aplikasi Mata Elang yang merupakan aplikasi mobile data- data kendaraan menunggak cicilan pada perusahaan pembiayaan.

Jika nomor mesin kendaraan yang diperiksa sang debt collector atau ekternal tersebut masuk atau tertera dalam aplikasi Matel, maka sang debt collector melakukan trik mengalihkan perhatian atau langsung mengarang cerita bahwa dia dari perusahaan pembiayaan yang sama dengan perusahaan unit tersebut melakukan kredit, selanjutnya juga debt collector diam- diam menghubungi pihak perusahaan pembiayan tempat kendaraan tersebut dikredit, untuk meminta surat penarikan, termasuk melalui PT atau perusahaan pihak ketiga yang menjalin kerjasama dengan perusahaan pembiayaan.

Jika sang debt collector berhasil melakukan eksekusi kendaraan, sang debt collector tentunya mendapatkan keuntungan berupa uang melalui biaya tarik atau BT, yang jumlahnya sampai puluhan juta per unit kendaraan, yang juga mereka dibagikan ke perusahaan atau PT pihak ketiga tempat dia numpang bernaung dalam mendapatkan SK penarikan.


No More Posts Available.

No more pages to load.