Di Perintahkan Tambah TPS Ini Konsekwensinya

oleh
oleh

UPOS, Luwu Timur – Perintah KPU RI agar KPU Kabupaten / Kota yang menyelenggarakan Pilkada harus menambah TPS berimplikasi pada Penambahan Personil Penyelenggara klimaksnya adalah Penambahan Anggaran. Demikian kata Sekretaris KPU Lutim, Rahmansyah. Jumat (19/06/2020) .

Menurut Rahmansyah, menindak lanjuti Keputusan KPU RI itu, maka jumlah TPS di Kabupaten Luwu Timur bertambah 68 TPS. Total keseluruhan TPS yang digunakan untuk Pilkada 9 Desember 2020 sebanyak 538 TPS.

” Sebelumnya itu, jumlah TPS 470, bertambah 63 TPS jadi 538 TPS. ” Ungkap Rahmansyah.

Alasan penambahan TPS ini berkaitan dengan penerapan protocol kesehatan saat melaksankan Pilkada. Dimana jika sebelumnya dalam Satu TPS bisa sampai 800 Wajib Pilih, kini sudah dibatasi 500 Wajib Pilih saja.

Pertambahan TPS ini pastinya berpengaruh juga pada kebutuhan logistik, pertambahan anggarannya itu sekitar Rp. 153 Juta. Belum lagi untuk kelengkapan APD buat seluruh penyelenggara dengan demikian kalkulasi anggaran untuk kelengkapan APD sekitar 1,7 M dan kemudian masih ada penambahan anggaran lagi darirl total APD sesuai perintah KPU RI. (UjungpandangPos/***)

No More Posts Available.

No more pages to load.