Delapan izin Sudah Terbit, PT CLM Beroperasi Lagi

oleh
oleh

UPOS,Luwu Timur- Berbulan – bulan lamanya PT Citra Lampia Mandiri tidak beroperasi, sekarang Perusahaan Tambang Nikkel tersebut bisa beroperasi secara Legal. Seluruh Perizinan terkait oprasionalnya sudah terbit. Olehnya itu manajemen PT CLM saat ini akan melakukan pengangkutan Ore Nikkel. Demikian kata Idul Adha Muler, Manejer Eksternal PT Citra Lampia Mandiri, Selasa (5/2/2019)

Menurut Idul Adha, Delapan izin  terkait oprasional PT CLM yang selama ini di urus sudah terbit.Dengan demikian pihak perusahaan sudah bisa beroperasi secara legal di Luwu Timur.

Bahkan saat ini pihak CLM sudah mendatangkan Kapal Tongkang untuk merapat ke Pelabuhan guna aktivitas pengangkutan material Nikkel ke Bantaeng.

” Hari ini juga kami beroperasi,karena semua izin sudah ada, ” Tandas Idul Adha

Adapun Delapan izin yang dimaksud adalah :

1.  Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Nikkel, Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulsel,No.2 / I.03h/PTSP /2018

2. Sertifikat Clear and Clean ,Berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Mineral dan Batu Bara ,No. 191 / Min / 12/ 2012

3. Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan, Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI,No. SK. 462 /Menhut-II / 2012 Tertanggal 16 Agustus 2012.

4. Izin Pembangunan dan Pengoperasian Terminal Khusus Pertambangan Logam jenis Nikkel,berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Laut,No. 13X-268 / PP 008. Tanggal 3 September 2018

5. Rekomendasi Rekayasa Lalulintas melintas di jalan poros Malili – Batu Putih no.ruas :39 Kelurahan Lampia, Kecamatan Malili. No./ UM.002 / 272 / XII  / 2018 oleh Kementerian  Perhubungan.

6. Rekomendasi Kesesuaian RTRW Provinsi kepada kawasan strategis provinsi dan lintas wilayah Provinsi Sulsel. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulsel.No.9 / Q.02 / PTSP /2018

7.Izin Lingkungan Rencana Penambangan Nikkel dan Mineral Pengikutnya.Keputusan Gubernur Sulsel No.1 / M.02a / PTSP /2019

8. Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Penambangan Nikkel dan Pengikutnya serta Pengoperasian Terminal Khusus. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulsel ,No.2 / M.02a / PTSP / 2019

Operasional PT CLM ini juga di kuatkan dengan adanya Disposisi Pemerintah Luwu Timur, yang di tanda tangani Sekda Lutim 4 Februari 2019.Terkait Permohonan Rekomendasi Oprasional terhadap Surat Peringatan Kegiatan PT CLM.

Dengan terbitnya semua izin ini, Idul Adha meminta dukungan warga Lutim,agar operasional PT CLM berjalan lancar  sehingga keberadaan PT CLM berdampak positif untuk daerah Lutim . Dengan beroperasinya PT CLM ini maka kedepan ini pihak CLM akan melakukan kajian untuk melaksanakan kewajiban PT CLM salah satunya CSR. Karena ada beberapa desa yang akan mendapatkan CSR.( UjungpandangPos/***)

No More Posts Available.

No more pages to load.