Daftar Wajib Pilih di Lutim Berkurang, Ini Jumlahnya

oleh
oleh

UPOS, Luwu Timur– Jelang pelaksanaan Pilkada sertak 2018, jumlah wajib pilih di Kabupaten Luwu Timur berkurang sekitar Seribu jiwa. Hal ini disampaikan Komisioner KPU Luwu Timur, Zaenal saat melakukan Uji Publik Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan, di Hotel Ilagaligo Malili, Senin (16/4/18) sore tadi.

Menurut Zaenal, sebelumnya jumlah pemilih yang ada dalam Daftar Pemilih Sementara sebanyak 189078 jiwa, namun setelah Petugas Pemuktahiran Data Pemilih melakukan perbaikan, jumlahnya menyusut tinggal 187158 jiwa. “Sekitar seribuan lebih yang berkurang, “jelas Zaenal.

Penyebab berkurangnya wajib pilih tersebut akibat ditemukan Pemilih Ganda antar desa dan kecamatan, meninggal dunia, serta adanya warga yang pindah domisili saat penetapan Daftar Pemilih Sementara .

Zaenal memastikan, Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan ini akan ditetapkan menjadi Daftar Wajib Pilih Tetap Luwu Timur yang akan digunakan dalam Pilkada Gubernur Sulawesi Selatan. “Saya pikir inilah embrio DPT nya yang akan kita tetapkan dalam waktu dekat ini, “tambah Zaenal.

Uji Publik ini dihadiri oleh sejumlah pengurus partai politik yang menjadi utusan Calon Gubernur Sulsel di Luwu Timur, Panwaslu Luwu Timur, PPK dan Petugas Pemuktahiran Data .

Dalam uji Publik ini, tidak satupun yang memprotes penyebab berkurangnya wajib pilih tersebut, karena KPU mampu memberikan pemahaman yang bisa diterima semua pihak.

Terkait pemilih pemula yang memasuki usia 17 tahun saat hari pencoblosan, KPU sudah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan Luwu Timur untuk menyiapkan Surat Keterangan Pengganti Kartu Penduduk.(Momo)

No More Posts Available.

No more pages to load.