Daftar Caleg Bisa Gunakan Ijazah SMA Sederajat

oleh
oleh

UPOS, Luwu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu mulai melakukan sosialisasi tahapan pencalonan anggota DPRD Kabupaten kepada para pimpinan partai politik.

Kegiatan yang dilaksanakan di Warkop Triple Q, Jl. Topoka, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Luwu, Jumat, 29 Juni 2018, dihadiri oleh, Komisioner KPU Luwu, Divisi Teknis, Suhaeb, Komisioner Divisi SDM dan Parmas, Adly Aqsha, Komisioner Divisi, Program dan data, Zulkifli, dan 16 partai politik yang ada di Kabupaten Luwu.

Komisioner KPU Kabupaten Luwu, Divisi Teknis, Suhaeb mengatakan, calon peserta DPRD yang akan melenggang di Pemilu 2019 harus memenuhi syarat-syarat dan kriteria yang telah ditetapkan KPU.

“Tahapan pencalonan untuk legislatif itu di tanggal 4-17 Juli 2018 untuk pengajuan calonnya. Itu berdasarkan PKPU nomor 5 tahun 2018,” ujar, Suhaeb.

Selain itu, KPU Luwu juga mewajibkan kepada partai politik untuk mencalonkan legislator perempuan minimal 30 persen.

“Parpol wajib mencalonkan legislator perempuan minimal 30 persen. Ini wajib dipenuhi bukan lagi memperhatikan jika Parpol tidak mncukupi 30 persen keterwakilan perempuan maka parpol tidak dapat mengajukan calon,” jelas, Suhaeb.

Selain keterwakilan perempuan, KPU juga memperbolehkan calon legislatif yang mendaftar lulusan SMA sederajat.

“Boleh menggunakan ijazah SMA Sederajat darimana pun asal sekolahnya asalkan ia warga Indonesia,” terang, Suhaeb.

Sementara itu, saat disinggung mengenai eks narapidana yang mencalonkan sebagai anggota DPRD, Suhaeb, mengatakan boleh saja asalkan yang bersangkutan harus mengumumkan secara terbuka ke publik bisa melalui media cetak dan elektronik.

“Mantan eks narapidana boleh mencalonkan tapi harus mengumumkan secara terbuka ke publik, melalui media cetak dan elektronik, serta menyertakan suket dari media dan memperjelas bahwa dirinya mantan terpidana,” tandasnya.

Untuk diketahui, Daerah pemilihan (Dapil) di Kabupaten Luwu pada Pemilu 2019, dimana Dapil I meliputi Kecamatan Belopa, Belopa Utara, Kamanre, Bajo, Bajo Barat, Latimojong, Bastem, dan Bastem Utara drngan jumlah 9 kursi

Dapil II meliputi, Kecamatan Larompong, Larompong Selatan, Suli, dan Suli Barat. dengan jumlah 7 kursi

Dapil III Meliputi, Kecamatan Walenrang, Walenrang Utara, Walenrang Timur, Lamasi, Lamasi Timur, dan Walenrang Barat. dengan jumlah 10 kursi

Dapil IV meliputi, Kecamatan Bua, Ponrang, Ponrang Selatan, dan Bua Ponrang. dengan jumlah 9 kursi.(Ujungpandang Pos/ Rls)

No More Posts Available.

No more pages to load.