Catut Nama Bupati dan Gub,Bos CLM Pasang Badan Untuk Pengapalan Ore

oleh
oleh

Upos,Luwu Timur- Teguran Pemerintah Daerah Luwu Timur agar PT CLM tidak melakukan Pengapalan Ore Nikkel karena belum memiliki Amdal dan membangun Tetminal Khusus, mendapat perlawanan dari Direktur PT CLM.

Helmut Hermawan Direktur PT CLM mengaku siap bertanggung jawab Penuh atas pemuatan Ore Nikkel untuk pengiriman ke Bantaeng.

Hal ini terkuak dalam surat yang dikirim manajemen CLM ke Kepala Kantor Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Malili .

Surat tertanggal 18 November  bernomor, 001/CLM/JT/18/Nov/ 2018 tersebut di tanda tangani Helmut Hermawan Prihal Pernyataan Pertanggung Jawaban Pemuatan Ore di tongkang.

Dimana dalam surat tersebut dinyatakan sudah terjadi diskusi antara manajemen CLM dengan Gubernur Sulsel dan Bupati Luwu Timur, dan disepakati antara lain bolehnya melakukan pemuatan Ore Nikkel di Jetty PT CLM dengan izin Pembangunan dan Pengoperasian Terminal Khusus.

Dia Helmut Hermawan mengaku menyatakan bertanggung jawab penuh dan bila mana terjadi permasalahan yang ditimbulkan oleh proses pemuatan ( Loading or Nikkel ) sesuai hukum yang berlaku.

Beredarnya surat ini ternyata menimbulkan reaksi di masyarakat Luwu Timur.

Sakkir,Pemerhati Lingkungan warga Lampia Desa Harapan, mengatakan meragukan pernyataan CLM di surat tersebut.

“Saya merasa aneh degan surat itu,setahu saya hasil pertemuan bisa dikatakan resmi jika ada berita acara atau notulen rapat yg ditandatangani smua pihak yang hadir ” Ujar Sakkir

Menurutnya surat di atas tidak kuat, dan ini harus diselidiki apa benar Bapak Bupati dan Bapak Gubernur benar-benar membolehkan sebagaimana isi surat di atas.

Kalau tdk benar, Helmut Hermawan telah melakukan  pembunuhan karakter terhadap  Bupati Kami dan Gubernur Sulsel.  Itu sama saja dengan fitnah, dan harus dipidana menurut saya.

Kami juga tahu persis Bupati kami tidak sebodoh itu mau melanggar hukum, buktinya ada surat teguran untuk CLM dilarang melakukan pengapalan sebelum semua persyaratan di penuhi.

PT CLM selama ini sudah mengabaikan Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018, tentang  Norma,Standart, Prosedur, dan Kriteria pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik lingkup Kementerian LH dan Kehutanan.

Pasal 9 ayat (1) Sangat jelas di katakan Pemegang Izin Usaha dan Izin Komersial atau Oprasional dilarang melakukan kegiatan usaha sebelum menyelesaikan pemenuhan komitmen.

“Semoga pihak CLM tahu dan baca aturan itu, Saya lihat surat itu ingin memaksakan pengapalan Ore dengan menabrak aturan yang ditetapkan pemerintah (Ujungpandang,pos /Momo)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.