Cari Keadilan, Bukan Cuma PT Vale , Presiden sampai Bupati Ikut Di Gugat Juga.

oleh
oleh

UPOS, Luwu Timur – Perjuangan Sofian Mashub untuk mendapatkan keadilan belum berakhir. Kali ini dia didampingi kuasa Hukumnya Hari Ananda Gani.SH menggugat Perdata PT Vale, Ke Pengadilan Negeri Malili atas PHK yang dilakukan PT Vale terhadap dirinya. Dimana Sofian menganggap PHK tersebut dilakukan secara sepihak.

Menurut Hari Ananda Gani, kuasa Hukum Sofian, sebelumnya kasus ini sudah pernah di gugat di Peradilan Hubungan Industrial namun Majelis hakim pada saat itu berpendapat lain dalam memutus perkara tersebut.

” Kami tidak terima putusan hakim pada saat itu karena cenderung berpihak ke perusahaan, maka saat ini kami berjuang lagi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri malili untuk memperoleh keadilan dengan perihal gugatan Perbuatan Melawan Hukum (ketentuan pasal 1365 KUHPERDATA) . Semoga yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut objektif dan sependapat dengan kami serta mengabulkan seluruh Petitum gugatan kami. ” Ujar Hari Ananda Gani, Sabtu (14/12/2019)

Tak tanggung -tanggung, kali ini yang di gugat bukan hanya PT Vale, Presiden RI, Gubernur Sulsel, Bupati Lutim, ikut sebagai Tergugat.

Lanjut Hari Ananda , Pemerintah kami libatkan dalam perkara ini agar dapat melindungi warganya yang telah di PHK sepihak oleh PT Vale.

Pemerintah dalam masalah ini perlu di libatkan agar pemerintah kedepannya berhati-hati dalam memberikan izin kontrak karya terhadap perusahaan (investor).

” Cukuplah klien saya di perlakukan tidak adil, jangan ada korban lagi di kemudian hari. Klien saya di PHK oleh PT. VALE di duga karena adanya kesewenang-wenangan. Klien saya memiliki hak Asasi manusia dalam berbangsa dan bernegara. ” Ungkap Hari Ananda

Saat ini proses sidangnya sementara berjalan, dengan agenda pembuktian di Pengadilan Negeri Malili.

” Kami Kuasa Hukum Sofian Mashud akan membuktikan di hadapan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dengan mengungkap fakta kesewenang-wenangan dan perbuatan melawan hukum yang di duga di lakukan oleh perusahaan PT. VALE.” Tegas Hari Ananda

Sofian Mashud, di PHK PT Vale pada November 2017 silam. Pemutusan Hubungan kerja ini dilakukan karena PT Vale menganggap tidak ada hubungan dengan kontrak permanen. (UjungpandangPos/***)

No More Posts Available.

No more pages to load.