Berikut Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Makassar

oleh
oleh

UPOS, Makassar- Pemerintah Kota Makassar mulai memberlakukan wajib memperhatikan protokol kesehatan. Tidak main-main, sanksi tegas juga telah disiapkan, mulai dari pencabutan e-KTP hingga pencabutan izin usaha bagi pemilik usaha. Hal itu diungkapkan Asisten I Pemkot Makassar.

Dia menjelaskan, sanksi ini akan menimbulkan efek jera terhadap warga Kota Makassar yang masih saja tidak memperhatikan protokol kesehatan.

“Sanksi pertama itu peringatan, sanksi kedua dan ketiga itu mulai kita tindak tegas, KTPnya akan kita cabut,” kata Sabri (19/6/2020).

Selain pencabutan KTP bagi warga yang melanggar, sanksi yang setara juga diberlakukan bagi pemilik usaha yang tidak memperhatikan protokol kesehatan. Misalnya seperti rumah makan.

“Kalau sudah ditegur beberapa kali, kafe, tetapi masih belum mengindahkan, maka dicabut izinnya, ternyata masih operasi, maka KTP-nya juga akan dicabut. Begitu,” jelas dia.

Jelas Sabri, apa yang dilakukan pemerintah kota ini merupakan wujud komitmen dalam upaya menekan angka penyebaran Covid-19 yang tak terkendali di Sulawesi Selatan, khususnya di Kota Makassar. (Jie)

No More Posts Available.

No more pages to load.