Begini Persyaratan Calon Perseorangan, Ayo Siapa Berani

oleh
oleh

UPOS,Luwu Timur – KPU Luwu Timur menggelar Rapat Koordinasi dengan Pengurus Partai Politik dan
Pemkab Luwu Timur soal pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Lutim Pilkada 2020. Pertemuan ini berlangsung
di ruang media center KPU Lutim , Rabu ( 23/10/2019 ) . Dalam Pertemuan tersebut dijelaskan, Pemungutan
Suara untuk Pilkada 2020 ditetapkan pada 23 september 2020. Demikian kata Ketua KPU Lutim, Zainal saat
memimpin pertemuan tersebut.

Menurut Zainal, perlu disampaikan , pada 26 Oktober 2019 tahapan sosialisasi calon Bupati dan wakil Bupati
Perseorangan sudah dimulai. Selanjutnya Zainal meminta kerja sama aktif dengan dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil Lutim terkait data kependudukan. Mengingat Penentuan syarat dukungan calon perseorangan,
ditentukan jumlah penduduk yang terdaftar di DPT.

Selanjutnya Muhammad Abu, Komisoner KPU membidangi teknis Pencalonan, menerangkan persyaratan
pencalonan berupa jumla dukungan bagi calon perseorangan untuk bupati dan wakil bupati dimana bagi
daerah dengan jumlah DPT Pemilihan terakhir sampai dengan 250.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10
persen.

Lebih dari 250.000 – 500.000 maka harus didukung 8,5 persen. Lebih dari 500.000 – 1000.000 harus didukung
paling sedikit 7,5 persen. Lebih dari 1 juta harus di dukung paling sedikit 6,5 persen. Selanjutnya dukungan
hanya diberikan kepada satu pasangan calon perseorangan.

Penduduk yang dapat memberikan dukungan memenuhi syarat sebagai pemilih yang berdomisili di daerah
pemilihan tercantum dalam DPT pada pemilu terakhir atau daftar penduduk ptensial pemilih Pemilihan.
Selanjutnya Calon Perseorang wajib menyerahkan dokumen untuk memenuhi persyaratan dengan
menggunakan formulir B.1-KWK Perseorangan yang dibuat dalam bentuk shoft copy dan hard copy.

Data dan jumlah dukungan yang terdapat dalam shoft copy harus sesuai dengan data dan jumlah dukungan
yang tercantum dalam hard copy.

” Untuk kabupaten Luwu Timur, memiliki jumlah DPT 189.449. jiwa jumlah tersebut berada dalam interval
jumlah pemilih sampai dengan 250 000 jiwa. maka persentase minimal syarat dukungan kabupaten Lutim
adalah 10 persen, selanjutnya jumlah minimal dukungan bakal calon perseorangan di Lutim ditentukan
dengan cara 10 / 100 x 189 449 = 18944 , 9 di bulatkan menjadi 18. 945 pendukung.

” Perlu diingat, jika dalam pemasukan berkasnya nanti masih mengalami kekuarangan syarat dukungan maka
wajib diperbaiki dengan dua kali lipat . Misalnya nanti setelah di verifikasi kurang seribu maka harus diperbaiki
menjadi dua ribu dukungan ” Tandas Abu. ( UjungpandangPos/ ***)

No More Posts Available.

No more pages to load.