Begini Penjelasan Dr Azri Terkait UU No 10 /2016

oleh
oleh

UPOS, Luwu Timur – Pro kontra penafsiran UU No 10 tahun 2016 akhirnya tercerahkan, Bawaslu Luwu
Timur mengundang Bupati dan sejumlah pejabat ASN untuk menedapatkan penjelasan dari Dr Azri Yusuf
SH.MH komisioner Bawaslu Provinsi Sulsel selaku kordinator divisi Penindakan . Kegiatan ini berlangsung
di Media Centre Bawaslu Luwu Timur. Kamis ( 13/2/2020) Sore .

Pasal 71 yang menyita waktu dan hangat dalam diskusi tersebut di poin ketiga, yang berbunyi Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota, di larang menggunakan
kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik
di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan
calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Oleh Azri dijelaskan, yang dimaksud dengan kata ” Menggunakan ” tersebut tidak boleh seorang Bupati
melaksanakan program pemerintahannya untuk kepentingan Politik. ” Silahkan saja jalankan roda
pemerintahan seperti biasa . Tidak masalah membagikan Kartu atau Mobil atau apalah yang sudah menjadi
program. Yang dilarang itu memanfaatkan program tersebut untuk kepentingan politik . Silahkan tuntaskan
program itu tanpa harus tertekan .” Terang Azri.

Kemudian wilayah “Kewenangan ” Kewenangan disini bisa masuk dalam konteks Program dan Mutasi
pejabat. Inilah yang harus hati-hati jangan sampai terjadi seperti kasus di Kota Palopo , Pare-pare dan
Makassar ” Ungkapnya.

Kemudian terkait netralitas ASN di Pilkada. Kapan UU no 10 itu bisa berlaku buat ASN, Menurut Azri ,ASN bisa dijerat dengan UU No 10 / 2016 ini apa bila sudah ada penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati.

Lantas bagaimana jika belum ada penetapan pasangan calon, Kata Azri, tetap Bawaslu bisa memprosesnya
dengan menggunakan UU No 5, PP 53, dan 42 . Sejak kapan Bawaslu punya kewenangan memproses sejak
tahapan KPU dimulai yaitu Januari 2020.

” Jadi memang UU No 10 ini harus terus disosialisasikan agar semua paham dan tidak lagi menabrak rambu-
rambu yang sudah ditetapkan dalam undang-undang. ” Ungkap Azri

Azri juga mengakui, seperti dalam ajaran agama, kita harus mencintai pemimpin kita . Ia juga paham
kondisi ini juga terjadi di Luwu Timur. Tapi ia mengingatkan jangan sampai kecintaan itu terlalu
berlebihan yang akhirnya merusak, atau merugikan pemimpin itu sendiri .

Menghadapi Pilkada, hal seperti ini harus berhati-hati, karena yang namanya petahana ini akan di korek-
korek kesalahannya mulai 8 Januari sampai saat ini.

Bukan tidak mungkin, hari ini segala
kegiatan calon petahana itu ada yang rekam, dikumpul-kumpul kemudian setelah KPU menetapkan sebagai
calon, maka mengalirlah laporan tersebut ke pengawas Pemilu untuk mengagalkan pencalonannya .

Dalam diskusi ini, Kastpol PP, Indra Fawzi, Dohri As,Ari dan Sukarti aktif terlibat dalam diskusi tersebut,
dan kimaksnya untuk Netralitas ASN dalam Pilkada ini Bawaslu masih akan mengadakan lagi Sosialisasi
pada 24 Februari 2019 di Gedung Simpurusiang nanti.

Disana diberikan keluasan bagi ASN untuk mempertanyakan hal-hal yang terkait netralitas ASN di sebuah Pilkada.

Tak hanya itu, Kalangan wartawan juga ikut bertanya dalam diskusi di Bawaslu, dimana perlu penjelasan
lebih detail terkait larangan menggunakan Program bagi seorang bupati. Mengingat program yang
dijalankan Bupati tersebut ada juga program nasional yang diwajibkan kepada kepala daerah untuk
melaksanakan.

Bupati Luwu Timur, Muhammad Thorig Husler, mengakui kegiatan ini sangat positif dan patut diapresiasi.
dengan adanya pencerahan ini, maka akan menjadi petunjuk bagi kepala daerah maupun ASN untuk
melaksanakan pemerintahan seperti biasa.

Husler juga mengakui, saat ini banyak sekali kegiatan kemasyarakatan yang harus dihadirinya untuk
memenuhi undangan masyarakat. Demikian juga dengan kegiatan pemerintahan. Sehingga wajar saja ia
lebih banyak turun kemasyarakat.

” Dengan adanya pencerahan ini setidaknya sudah memberikan gambaran batasan yang jelas yang bisa
dipedomani dalam melaksanakan pemerintahan ” Ungkap Husler.

Sayangnya dalam diskusi ini Wakil Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam tidak hadir, informasi dari
Bawaslu pihaknya sudah mengundang Wakil Bupati agar hadir dalam diskusi tersebut. (UjungpandangPos/***)

No More Posts Available.

No more pages to load.