Begini Panduan HUT RI Dari Pak Mensesneg Untuk Dipatuhi

oleh
oleh

UPOS, Luwu Timur – Upacara Peringatan detik-detik Proklamasi kemerdekaan RI ke-75 tahun ini bakal tidak semarak seperti tahun lalu, namun begitu ruh hari kemerdekaan tersebut tidak kehilangan makna dan upacara tetap wajib dilaksanakan diseluruh pelosok negeri . Pandemi Covid-19 lah alasan yang membuat upacara hari kemerdekaan ini menjadi terbatas.

Agar pelaksanaan upacara tidak melanggar aturan Covid-19 Mensesneg Pratikno sudah mengeluarkan surat edaran tentang pedoman Peringatan HUT RI ke-75 tahun ini. Surat yang diterbitkan 6 Juli 2020 tersebut memutuskan Tema HUT RI tahun ini adalah ” Indonesia Maju ” .

Dalam surat dijelaskan, ditingkat Pusat , upacara peringatan HUT RI ke 75 , detik -detik proklamasi kemerdekaan RI dan Upacara penurunan bendera sang merah putih dipusatkan di istana Jakarata dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

Upcara dilaksanakan dengan sederhana dan khidmat , sangat minimalis dan mematuhi protocol kesehatan pencegahan covid -19 . Komposisi Petugas Upacara di Istana Merdeka jakarta terdiri dari , komandan upacara sebanyak 1 Orang, Pasukan Pengibar Bendera Pusaka sebanyak 3 Orang berasal dari cadangan Paskibra tahun 2019, Pasukan Peserta Upacar sebanyak 20 Orang berasal dari, TNI / Polri, Korps musik sebanyak 24 orang dan MC 2 Orang . Selanjutnya Pasukan Pelaksana Tembakan Kehormatan saat detik-detik Proklamasi sebanyak 17 orang berasal dari TNI.

Untuk WNI yang berada di Luar negeri Pelaksanaan Upacara HUT RI ke 75 dilaksanakan di Kantor Perwakilan RI di Luar Negeri .
Di tingkat daerah Upacara Peringatan HUT Ke 75 RI dilaksanakan dikantor Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota , Kantor perwakilan lembaga yang ada di daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan oleh pemerintah Provinsi Kabupaten Kota mulai pukul 007 sebelum pelaksanaan Upacara di Istana Merdeka di Jakata.

Kemudian Menteri, Pimpinan Lembaga Negara / Instansi pusat beserta pimpinan tinggi madya atau sederajat wajib mengikuti upacara peringatan ke 75 detik-detik proklamasi ,dan Upacara penurunan bendera merah putih yang dilaksanakan di Istana Merdeka secara Virtual dari kantor masing-masing .

Untuk Kepala Daerah dan Forkopimda , kantor / lembaga yang ada didaerah wajib mengikuti uapacar peringatan ke -75 detik-detik proklamasi Kemerdekaan RI, dan Upacara penurunan bendera sang merah putih yang dilaksanakan di Istana merdeka Jakarta secara Virtual dari kantor masing-masing,setelah melaksanakan upacar di daerah.

Pimpinan Tinggi pratama atau sederajat atau pegawai pada instansi pusat maupun daerahwajib mengikuti upacara peringatan ke 75 detik-detik proklamasi dan upacara penurunan bendera meah putih yang ditayangkan oleh stasiun televisi dari tempat tinggal masing-masing. Pasukan pengibar bedera yang bertugas didaerah menerapkan pola yang sama dengan Paskibraka di Istana Jakarta.

Ditegaskan pada tanggal 17 Agustus 2020 pukul 10 :17 sampai dengan 10:20 ( Selama 3 Menit ) Segenap masyarakat Indonesia wajib menghentikan aktivitasnya sejenak. Seluruh masyarakat Indonesia berdiri tegap saat mengumandangkan lagu Indonesia Raya secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah. Pengecualian menghentika aktivitas sejenak berlaku bagi warga denghan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.

Diminta Jajaran TNI dan Polri disetiap daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut didaerahnya masing-masing , antara lain dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sesaat sebelum lagu Indionesia raya berkumandang dan tetap memperhatikan penerapan protocol kesehatan pencegahan Covid -19 .

Surat itu juga mengharapkan pada 14 Agustus 2020 agar masyarakat mengikuti siaran langsung Pidato Kenegaraan Presiden RI melalui berbagai kanal media massa ( TV,Radioa dan Media Online ) ( UjungpandangPos/***)

No More Posts Available.

No more pages to load.