Begini Nasip Ita Saka Setelah Terungkap Memberikan Kesaksian Palsu

oleh
oleh

UPOS,Luwu Timur – Gegara memberikan keterangan Palsu di Pengadilan Negeri Malili, Ita Saka Kepala Seksi Pembinaan SMK Neg 1 Malili akan jadi Tersangka Baru dalam perkara Predator Anak di SMK Negeri Satu Malili. Demikian kata Humas Pengadilan Negeri Malili, Ari Prabawa saat dikonfirmasi, Rabu ( 4/9/2019)

Menurut Prabawa, Pengadilan Negeri Malili sudah memeriksa semua orang yang disebutkan Ita Saka dalam persidangan terkait kasus cabul di SMKN 1 Malili. Diantaranya Kepala Kemenag Luwu Timur, Nur Halik, Kasat Reskrim Polres Luwu Timur Iptu Akbar Andi Malaroang. Adi Manang salah seorang Wali kelas di SMKN 1 Malili dan Hawa Guru Agama di SMKN 1 Malili. Juga menghadirkan Ita Saka.

Pemeriksaan ini untuk mengkomprontir pernyataan Ita Saka pada Persidangan yang lalu yang sempat menyeret nama Kepala Kemenag , Kasat Reskrim Lutim., Adi Manan dan Hawa.

Saat diKonprontir, Kepala Kemenag Nur Halik membantah tuduhan Ita Saka yang mengatakan Kemenag Ikut menekan Hawa Guru Agama untuk bersaksi atas kasus pencabulan 12 orang siswa oleh Kepala SMK tersebut.

Menurut Prabawa, Nurhalik saat dikonprontir tidak pernah menemui Ita Saka apalagi menelpon Ita Saka untuk menekan Hawa agar tidak bersaksi di Persidangan. Malah yang aktif menemui Nur Halik adalah Ita Saka , Dia mendatangi Kepala kemenag di Kantor Kemenag tapi tidak ketemu kemudian berhasil ketemu di Sorowako.

Nur Halik setelah mengetahui maksud Ita Saka memang memanggil Hawa, dan meminta Hawa menjelaskan persoalan yang sesungguhnya. Setelah mendengar penjelasan Hawa, Nur Halik mendukung Hawa untuk memberikan kesaksian atas kasus Cabul tersebut. ” Jika ini menyangkut masa depan anak -anak di SMKN1 Malili silahkan ibu bersaksi ” Begitu keterangan Nur Halik saat dikonprontir, ” Ungkap Prabawa

Selanjutnya Kasat Reskrim Iptu Akbar Andi Malaroang dalam persidangan juga membantah mengatakan kasus pencabulan ini tidak bakalan sampai ke Pengadilan . ” Saat di Konprontir Pak Kasat Reskrim mengaku mengatakan jika gelar perkara nanti cukup bukti maka kasus cabul ini akan dilimpahkan Kekejaksaan untuk dilanjutkan proses hukumnya sampai Kepengadilan, jika pada gelar perkara nya tidak cukup bukti maka tidak akan sampai ke Persidangan .

Sebelumnya Kata Prabawa, Ita Saka dalam persidangan mengatakan Kasat Reskrim Lutim mengatakan kasus ini tidak akan sampai kepengadilan.

Terhadap Adi Manang salah seorang Wali kelas di SMK N 1 Malili juga membantah menjelek – jelekan Aksah Kepala SMKN1 Malilli. Memang waktu satu mobil dengan Ita Saka ke Makassar Adi Manang memang mengeluhkan SPJ nya belum dibayarkan kepala Sekolah lama yang saat itu Aksah masih menjabat sebagai Bendahara Sekolah.

Oleh Ita Sakka menganggap curhat Adi Manang itu sebagai wujud rasa ketidak senangannya sama Aksah yang saat ini sudah menjadi Kepsek di SMKN1 Malili. Sehingga terjadilah demo oleh siswa SMK pada Februari lalu dengan isu Pencabulan.

Begitu juga dengan hasil konprontir Saksi Hawa, Ita Saka juga memberikan keterangan Palsu. Karena semua dibantah Ibu Hawa.

Berdasarkan Fakta Persidangan yang sudah tertulis dalam berita acara persidangan Pengadilan Malili sudah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan Pihak Kepolisian untuk menyeret Ita Saka sebagai tersangka baru berdasarkan fakta di persidangan.

” Ini sudah kami sampaikan kepada Kejaksaan maupun Kepolisian berdasarkan Berita Acara Persidangan Ita Saka membuat kesaksian Palsu dan aktif menghalang -halangi warga Negara Indonesia untuk Bersaksi dalam kasus Predator anak di SMKN 1 Malili, sekarang kita tinggal menunggu saja pihak kepolisian atau pihak kejaksaan menindak lanjutinya ” Terang Prabawa

Memang menetapkan seseorang menjadi Tersangka itu kewenangan Penyidik Kepolisian maupun Kejaksaan, tapi Majelis Hakim bisa memerintahkan JPU berdasarkan Berita Acara Persidangan . Terang Prabawa

Peran Ita Sakka dalam perkara ini sebagai saksi meringankan pihak terdakwa. Karena dia bersaksi atas permintaan terdakwa.

Untuk saksi korban semua sudah di adili di persidangan. Dan semua mengaku mejadi korban pebuatan seks tidak senonoh oleh kepala sekolah.

Saat di tanya terkait tidak adanya bukti dan saksi yang melihat langsung perbuatan bejat Kepala Sekolah, Ari Prabawa menerangkan penyidik tidak akan melimpahkan kasus ini ke pengadilan jika tidak kuat perkaranya.

Memang dalam persidangan tidak ada saksi lain selain pengakuan 12 Saksi Korban.

” Nah untuk membuktikannya Majelis Hakim punya teknik tersendiri, bisa lewat petunjuk  termasuk keyakinan dari Majelis Hakim itu sendiri. ” Terang Prabawa

Pada dasarnya kasus Pencabulan anak di Lutim ini bobotnya biasa saja. Menjadi menarik karena banyak campur tangan pihak lain agar kasus ini tidak lanjut ke pengadilan.

” Banyak yang datang menemui Hakim minta tolong begitulah, termasuk juga ada oknum yang ngaku wartawan juga minta agar terdakwa bebas dari jeratan hukum. Ya saya bilang kasus ini masih dalam proses persidangan, tidak ada kesimpulan majelis hakim terdakwanya bebas atau terhukum, yang pastinya kasus ini akan berjalan sesuai Hukum yang berlaku ” Tegas Prabawa

Ternyata dari persidangan juga terungkap Kasus Pelecehan Seks di SMKN1 Malili ini sudah mencuat di sekolah tersebut sejak 2010.Saat itu Terdakwa masih menjabat sebagai Bendahara Sekolah.

Ini tidak cepat diatasi karena korbannya takut apalagi guru -gurunya. Nanti meledak pada Februari 2019 setelah salah seorang siswa berani melawan dan timbulah aksi demo oleh siswa di sekolah tersebut yang tidak senang dengan kelakuan Kepala sekolahnya.

Lantas bagaimana dengan hasil investigasi yang dilakukan Limbong Cs terkait kasus Cabul ini. Prabawa mengaku sudah menyidangkan pihak yang menginvestigasi kasus pencabulan tersebut di Pengadilan. Sayangnya hasil investigas itu tidak akurat, korbannya siswa yang ditanya malah guru -guru yang pro kepala sekolah, sehingga mereka menyimpulkan tidak ditemukan unsur pelecehan seksual di SMKN1 Malili.

Kamis depan, Pengadilan akan menyidangkan lagi kasus ini dengan menghadirkan saksi meringankan Terdakwa dan Terdakwa sendiri. (UjungpandangPos/***)

No More Posts Available.

No more pages to load.