Begini di Makassar, Pria Ini Dibekuk Polisi di Wajo

oleh
oleh

UPOS, Wajo– Unit Reskrim Polsek Urban Pitumpanua dipimpin Iptu Muh. Hatta bersama anggota berhasil mengamankan diduga pelaku kasus pencurian uang, di Rumah Makan Sari Laut Jalan Andi Djaja, Kelurahan Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Rabu (24/03/2021).

Pelaku juga merupakan DPO Polrestabes Makassar, atas nama Saharudfin Bin Longge (22), pekerjaan wiraswasta, beralamat di Dusun Lompoloang, Desa Lompoloang, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo.

Unit Jatanras Polrestabes Makassar sudah melakukan kordinasi dengan Anggota Reskrim Polsek Urban Pitumpanua, guna meminta melakukan penyelidikan terhadap pelaku kasus pencurian.

Setelah Anggota Reskrim Polsek Urban Pitumpanua melakukan penyelidikan dan pengintaian, diketahui pelaku berada di Warkop Jalan Andi Jaja, Kelurahan Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo.

Kemudian dilanjutkan penyelidikan berikutnya dan diketahui pelaku sementara makan di warung Sari Laut.

Anggota yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pitumpanua, Iptu Muh Hatta langsung melakukan penggerebekan.

Pelaku diamankan bersama dengan barang bukti, berupa uang senilai Rp4.325.000 dan dibawa ke Kantor Polsek Urban Pitumpanua, untuk dilakukan kordinasi dengan satuan Jatanras Polrestabes Makassar.

No More Posts Available.

No more pages to load.