Begini Cara Rajab Sosialisasikan Perda DAS

oleh
oleh

UPOS, Luwu Utara– Legislator NasDem, M. Rajab, melakukan rangkaian kegiatan sosialisasi di Dusun Beringin, Desa Mappedeceng, Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara, Kamis (25/1/18).

Dalam kesempatan ini, M. Rajab yang juga anggota Komisi A DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan sosialisasi dan penyebarluasan produk hukum daerah Sulsel, di halaman rumah warga yang juga Ketua DPC NasDem Mappedeceng, Henrawangsah.

Di hadapan ratusan warga, Rajab menyampaikan soal beberapa tugas legislatif yang ia emban. Salah satunya soal penyusunan produk hukum berupa Perda, salah satunya tentang Perda Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS).

“Perda DAS ini berlaku di semua Kabupaten/Kota di Sulsel. Khusus untuk Kab. Luwu Utara, dimana ada dua sungai besar, maka penting bagi masyarakat untuk mengetahui fungsi dan regulasi yang diatur dalam Perda DAS ini agar masyarakat bisa menciptakan keseimbangan alam (ekosistem) dengan menjaga kelestarian alam dan lingkungannya, “ujarnya.

Dengan begitu, lanjut dia, masyarakat bisa mengelola sumber daya alamnya sendiri, karena ketika alam rusak seperti DAS Baliase atau Sungai Rongkong tercemar misalnya, maka masyarakat yang berada di sekitar DAS itu sendiri yang akan merasakan langsung dampaknya.

Selain M Rajab, Afrianto Nurdin selaku pemerhati sosial dan mantan LSM yang sering melakukan pendampingan ikut memberi pencerahan yang bersifat teknis soal Perda DAS itu sendiri serta bagaimana pemberdayaaan masyarakat dalam ikut terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengelolaan DAS.

Untuk memaksimalkan peran masyarakat, maka sesuai amanat Perda DAS tersebut, masyarakat dapat membentuk Forum DAS dengan melibatkan seluruh stakeholder, kata Afri.

Kegiatan sosialisasi ini sendiri dihadiri oleh Kepala Dusun, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Bhabinkambtibmas Polsek Mappedeceng, dan warga setempat.(Sebryan)

No More Posts Available.

No more pages to load.