Bawa Narkoba, IRT Ini Diringkus Polisi

oleh
oleh

UPOS, Luwu– Kedapatan membawa narkoba jenis sabu, seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kota Makassar dibekuk Satuan Narkoba Polres Luwu di wilayah Walenrang, Kabupaten Luwu, Senin (04/02/2019) lalu.

Pelaku yang diberinisial EM (37) beralamat Jl Berua 1, Lorong 93, Kelurahan Daya, Kota Makassar tersebut ternyata sudah diintai sejak beberapa hari terakhir oleh polisi.

Sekitar pukul 17.00 wita, Senin lalu, petugas langsung menyergapnya tepat di depan Bank BRI Cabang Bulo, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu.

Pelaku yang menggunakan sepada motor Honda Scoopy, sempat mengelak dan ingin mengelabui petugas dengan menyimpan paket sabu dalam bagasi yang dibungkus menggunakan tissu, serta dililit lakban.

Namun, Satres Narkoba Polres Luwu yang dibantu personil Polsek Walenrang melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket sabu besar dalam bagasi motor yang digunakannya.

Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP. Awaluddin yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Iya, kami berhasil menangkap EM dan menyita berupa satu paket sabu seberat 10,86 gram serta beberapa barang bukti lannya, ”jelas Awaluddin, Kamis (07/02/2019).

Awaluddin menjelaskan, bahwa pelaku EM, masih dalam proses pemeriksaan penyidik. Pelaku diketahui berperan sebagai kurir pengantar sabu kepada pemesan.

“Pemiliknya sudah diketahui identitasnya, namun masih dalam pencarian (DPO), ”tambahnya.

Dengan adanya penangkapan itu, Kasat Res Narkoba Polres Luwu menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mewaspadai peredaran narkoba. Karena menurutnya, siapa pun yang ada disekitar kita bisa menjadi pengedar barang haram tersebut.

“Segerah melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba atau pengguna. Identitas pelapor akan kami lindungi, ”tutup mantan Kasat Reskrim Polres Palopo tersebut.(Ujungpandang Pos/*)

No More Posts Available.

No more pages to load.