Baru Dilantik, KONI Palopo Langsung Labrak UU Sistem Keolahragaan Nasional dan PP

oleh
oleh
Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Palopo periode 2017- 2021, Sabtu (5/5/18) sore tadi, telah resmi dilantik.

UPOS, Palopo– Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Palopo periode 2017- 2021, Sabtu (5/5/18) sore tadi, telah resmi dilantik.

KONI Kota Palopo yang diketuai oleh Hairul Salim tersebut dilantik langsung oleh Ketua KONI Provinsi Sulawesi Selatan, Ellong Tjandra di Tribun Lapangan Pancasila, Kel. Tompotika, Kec. Wara, Kota Palopo.

Namun sayang, struktur pengurus KONI Palopo yang baru dilantik ini, nampak langsung melabrak atau melanggar Undang- Undang No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragan Nasional dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 tahun 2007, khususnya larangan rangkap jabatan bagi pajabat publik dan pejabat struktual di organisasi olahraga, khususnya KONI.

Dalam pelatikan kali ini, diketahui pejabat struktual dalam lingkup Pemerintah Kota Palopo juga tercatat sebagai pengurus KONI Kota Palopo, diantaranya Kabag Keuangan Setda Kota Palopo, Irwanto Napeng yang tercatat sebagai Ketua Badan Perencanaan Program dan Anggaran KONI Palopo.

Sontak, hal ini langsung mendapat kritikan tajam dari Pengamat Olahraga Sulawesi Selatan, Mirdan Middin yang juga mantan Wakil Ketua Bidang Pembinaan Prestasi KONI Sulsel.

“Kan hal ini sudah ditegaskan dalam undang- udang, tidak boleh lagi pejabat publik dan struktual masuk dalam kepengurusan KONI, termasuk KONI kab/kota. Kalau dulu, mungkin masih bisa, kalau bukan pengurus inti, tapi sekarang, mau pengurus inti, maupun pengurus biasa, tidak bisa lagi, “tegasnya kepada Ujungpandang Pos via telepon, sabtu (5/5/18).

Selain itu, Mirdan yang juga komentator sepakbola senior tersebut, mengatakan dirinya berharap adanya pejabat struktual yang melanggar larangan rangkap jabatan, khususnya di KONI harus mendapat perhatian serius. “Jadi kalau saya, ya diganti saja, cari orang lain, “tutupnya.

Sementara dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 tahun 2007 mengancam pejabat struktural dan pejabat publik yang melanggar ketentuan itu akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 121 ayat (1), Pasal 122 ayat (2) Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2007 berupa peringatan, teguran tertulis, pembekuan izin sementara, pencabutan keputusan atas pengangkatan atau penunjukan atau pemberhentian, pengurangan, penundaan atau penghentian penyaluran dana bantuan dan kegiatan keolahragaan yang  bersangkutan tidak diakui.(Zadly)

 

 

 

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.