Bappeda Luwu Utara 9.800 Ha APL Akan Disertifikatkan Melalui Program Tora

oleh
oleh
Ket: Kepala Bappeda Lutra, Rusdy Rasyid saat penanda tanganan peta tata batas kawasan hutan yang hadiri perwakilan Kementan LHK di Aula Bappeda Luwu Utara, Jl. Simpurusiang, Masamba, Selasa (15/10/2019).

UPOS, Luwu Utara — Pemerintah Kabupaten Luwu Utara melalui Bappeda mengfinalkan usulan 9.800 Ha kawan hutan dibebaskan menjadi areal penggunaan lahan (APL).

Hal itu disampaikan Kepala Bappeda Luwu Utara, Rusdy Rasyid saat memimpin rapat kordinasi bersama Panitia tata batas kawasan hutan, untuk pelepasan kawasan hutan (Tora) dan penanda tanganan peta tata batas yang hadiri perwakilan Kementan LHK di Aula Bappeda Luwu Utara, Jl. Simpurusiang, Masamba, Selasa (15/10/2019).

Dalam rapat kordinasi tersebut, turut hadir 4 Camat yaitu Camat Malangke, Malangke Barat, Rongkong, Bone Bone, BPN Lutra, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, Kabag Pemerintahan Armin yang dilanjutkan penandatangan 24 Peta skala 20.000.

“9.800 Areal Penggunaan Lahan (APL) diusulkan ke kemntrian LHK sembari menunggu Surat Keputusan (SK) dan kemudian nantinya akan menghasilkan kepastian berupa sertifikat tanah melalui program Tora, “pangkas Rusdi.

Kata Dia, ada 4 Kecamatan yang masuk dalam program Kawasan hutan yaitu Bone Bone, Malangke, Malangke Barat dan Rongkong yang tersebar di 14 desa yang masuk kawasan hutan akan dapat diselasaikan konflik nya melalui program Tora dan sudah di tanda tangani bersama 4 Camat bersama Kepala Bappeda Luwu Utara dan Panitia Panitia tata batas kawasan.

Konflik kawasan hutan tersebut, Kata Rasyid, tidak bisa terselesaikan bila ditangani secara parsial, akan tetapi perlu secara konprehensif dengan melibatkan semua unsur terkait, “singkatnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.