Aplikasi Milik Polri Bocor ke Debt Collector, Polda Sulsel Diminta Tangkap Pelaku

oleh
oleh

UPOS, Makassar– Terkait dugaan maraknya penyalagunaan aplikasi data kendaraan bermotor milik kepolisian oleh sejumlah kelompok- kelompok debt collector atau yang mengatasnamakan dirinya ekternal, khsususnya di Sulawesi Selatan, Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulsel menegaskan kalau pihak kepolisian tidak ada kerjasama dengan debt collector.

Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Kepala Direktoral Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulsel, Kombes Pol. Frans Sentoe, Rabu (13/1/2021) siang, saat dikonfirmasi terkait tentang adanya temuan, khususnya dugaan maraknya penggunakan sekaligus penyalagunaan aplikasi data kendaraan bermotor milik Polri oleh kelompok- kelompok debt collector atau ekternal di Sulsel, seperti diantaranya aplikasi Cek Nopol, aplikasi E- Tilang Polri, serta sejumlah aplikasi lainnya, termasuk data- data Samsat.

“Bila ada penyimpangan debt collector laporkan ke Krimun, Dirlantas tidak ada kerjasama dengan debt collector. Kita tidak membuka akses untuk hal tersebut, saya coba tanyakan ke Kasubdit Gakkum, “jelas Kombes Pol. Frans Sentoe.

Selain itu, Frans Sentoe juga menegaskan debt collector atau ekternal tidak memiliki kewenangan untuk dapat mengakses aplikasi milik kepolisian. “Tidak ada kewenangan, “tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Zulfan yang coba dimintai tanggapannya via Watshapp, Rabu (13/1/2021), belum memberikan respon.


Dalam beraksi di jalan raya, khususnya sebelum mencegat kendaraan bermotor incarannya, baik itu roda empat dan roda dua, para debt collector atau ekternal lebih dahulu melakukan pelacakan data- data kendaraan yang sementara melintas di jalan raya dengan menggunakan aplikasi Mata Elang atau yang populer dengan singkatan Matel, yang disandingkan dengan aplikasi tambahan, yakni aplikasi milik Polri, seperti diantaranya aplikasi E- Tilang Polri dan sejumlah aplikasi lainnya.

Jika plat nomor polisi kendaraan yang melintas tidak sesuai dengan fisik kendaraan yang tertera di data E- Tilang Polri atau data aplikasi Samsat, maka sang debt collector atau eksternal tak ragu melakukan pengejaran kendaraan tersebut untuk diperiksa nomor mesinnya, untuk selanjutnya dicocokkan dengan data aplikasi Mata Elang yang merupakan aplikasi mobile data- data kendaraan menunggak cicilan pada perusahaan pembiayaan.

Jika nomor mesin kendaraan yang diperiksa sang debt collector atau ekternal tersebut masuk atau tertera dalam aplikasi Matel, maka sang debt collector segera menghubungi pihak perusahaan pembiayaan tempat kendaraan tersebut melakukan kredit, untuk selanjutnya meminta surat penarikan, termasuk melalui PT atau perusahaan pihak ketiga yang menjalin kerjasama dengan perusahaan pembiayaan.

Jika sang debt collector berhasil melakukan eksekusi kendaraan, sang debt collector tentunya mendapatkan keuntungan berupa uang melalui biaya tarik atau BT, yang jumlahnya sampai puluhan juta per unit kendaraan.

“Kami meminta aparat kepolisian, khsususnya Polda Sulsel untuk segera melakukan pengusutan, bagaimana bisa kelompok tertentu yang tidak memiliki kewenangan dapat mengakses aplikasi milik Polri untuk kepentingan tertentu, ini perlu diusut termasuk terhadap siapa saja yang melakukan penyalaguna aplikasi tersebut, kami meminta untuk mereka diproses hukum, termasuk jika ada oknum yang bermain di dalamnya. Kemungkinan hal ini juga yang memicu banyak pengendaraan lalu lintas yang dicegat di jalan oleh orang- orang yang mengatasnama dirinya dari perusahaan pembiayaan, terus melakukan tindakan- tindakan pemaksaan dan bahkan melakukan persampasan kendaraan, “kata Ardianto Palla yang merupakan salah satu aktivis dari organisasi Gerakan Aktvifis Mahasiswa (GAM), Kamis (14/1/2021) siang.

No More Posts Available.

No more pages to load.