Ada Perpres Baru, Ini yang Disorot PPK dan Kadis

oleh -65 Dilihat
oleh

UPOS, Luwu Timur – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK ) dan sejumlah kepala dinas di Luwu Timur memanfaatkan masa liburan ini dengan menghadiri Workhsoop Peningkatan Barang dan jasa di Gedung Simpurusiang Malili, Sabtu ( 22/12/2018 ). Mereka menganggap agenda ini sangat penting karena tugas PPK sudah berubah sesuai Perpres No 16 tahun 2018 .

Dialog ini berlangsug menarik , menghadirkan Alfian Amri Ketua Forum Ahli Kontrak Pemerintah Indonesia di pandu oleh Andi Juana dari dinas PU Lutim dan Alamsyah dari ULP serta Budiman Staf Ahli Hukum dan Pemerintahan Lutim. Tiga orang kepala dinas yang hadir, Kadis Pendidikan, Kadis Transnakerin dan Kadis Perikanan dan Kelautan Lutim.

Dalam dialog tersebut peserta banyak meyoroti sistem denda yang berbeda dari satu proyek dan tugas PPK yang berat hanya di honor Rp 32.000 termasuk menyoroti kinerja Inspektorat yang seharusnya menjadi lembaga pembina malah menjadi lembaga yang cenderung memenjarakan PPK .

Labesse, Kadis Pendidikan , mempermasalahkan terkait denda, ada satu kitab suci tapi beda penerapan, ada yang menerapkan denda 50 hari ada juga 90 hari bagi ada salah item yang belum rampung dalam satu proyek pembangunan.

Menurut Andi Juana, sebelum berkontrak, PPK harus menyediakan rancangan kontrak, rancangan kontrak ini menjadi alat bagi rekanan untuk melakukan penawaran, dan pada saat kontrak dia tidak boleh berubah. Dalam memberikan denda PPK harus memberikan dulus justifikasi. Setelah justifikasi yang dikeluarkan oleh konsultan pengawas dengan PPK menyatakan dia harus didenda 20 hari maka 20 harilah dendanya.Perpres hanya mengatakan 50 hari Jadi tidak boleh didenda diatas 50 hari.

Ada dua istilah yang harus dierhatikan dalam dikontrak. Kalau dia berbunyi Pemberian Kesempatan sudah pasti di denda, kalau dia berbunyi Perpanjangan Waktu dia tidak boleh didenda. Nah sekarang persoalan diakhir tahun, ketika dia akan didenda menyeberang tahun, ada satu adminsitrasi yang harus dilengkapi, PA harus meyakinkan bahwa kontrak itu tersedia uangnya di tahun berikutnya. ” Apakah dia di APBD Pokok atau di APBD Perubahan, ” Ujar Andi Juana

Menurut Alfian Amri, adanya aturan baru Perpres no 16 tahun 2018 sebagai pengganti Perpres no 4, banyak hal yang berubah, perubahannya itu akan memudahkan banyak pihak dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa.

Terkait beban PPK, ia menyebut ini menjadi kerjaan Rumah kita bersama . Diakuinya tugas PPK sangat berat, Satu PPK bisa menangani 20 item proyek yang nilainya miliayaran. Parahnya tidak dibarengi dengan honor yang layak. Kdepan siapapun yang diberikan tugas dan tanggung jawab harus di apresiasi sesuai dengan beban dan tanggung jawabnya. ” Jadi harus ada insentip atau honor bua PPK. ” Ungkap Alfian

Ia menyebut, kontrak itu adalah Hukum Perdata,masih jauh tentang pidananya aturan sudah menjelaskan bahwa Inpesktorat itu perannya cukup besar didalam membantu penyelesaian-penyelesaian kontrak. Jadi kedepan Inspektorat harus diberi ruang agar membantu penyelesaian-penyelesaian kontrak, terkecuali memang ada unsur pidananya baru diserahkan ke pihak berwenang.

” Paling tidak Inspektorat coba di berikan dukungan agar mereka lebih berperan lagilah, mereka juga harus punya komptensi , harus meningkatkan kualitasnya dan menguasai regulasi sehingga mereka paham apa yang akan dilakukan. Jadi harus bisa membantu menyelesaikan secara kedalam dulullah , kecuali hal-hal yang tidak bisa di tolerir barulah dilimpahkan ke proses hukum terkait proyek yang bermasalah ” Tutup Alfian
( Ujungpandang Pos /***)

No More Posts Available.

No more pages to load.