ABG 16 Tahun Ditabok di TPI, Pelakunya Digelandang Polisi

oleh -50 Dilihat
oleh

UPOS, Palopo– Dua nelayan di Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo terpaksa bermalam dibalik sel Mapolres Palopo.

Masing- masing inisial RS (21) dan RA (25). Dua nelayan ini dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap Muh Iksan (16) warga Jalan Andi Tadda yang juga seorang nelayan.

Penangkapan terhadap pelaku dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf melalui Kasubag Humas, IPTU Edi Sulistyo.

Pelaku ditangkap di lokasi kediamannya di Lorong Cimpu, Rabu (30/10/2019) sekira pukul 19.00 Wita.

“Setelah menerima laporan, tim melakukan serangkaian penyelidikan kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di rumahnya,” ungkap Iptu Edi.

“Pelaku RA mengaku menempeleng korban menggunakan kepalan tangan sedang pelaku RS memukul kepala bagian belakang korban menggunakan kepalan tangan, “jelasnya.

Pemukulan tersebut, menurut Edi terjadi Rabu (23/10/2019) sekira pukul 15.30 Wita di Tempat Pelelangan Ikan (TPI).(Ujungpansang Pos/Tiara)

No More Posts Available.

No more pages to load.